BNNP Sulteng: Hukuman Mati bagi Bandar Narkoba Berdasarkan Dampak Kejahatan

  • 31 Jul 2026 14:55 WIB
  •  Palu
Poin Utama
  • Kombes Pol Baharuddin dari BNNP Sulawesi Tengah menegaskan bahwa hukuman mati untuk bandar narkoba bukan keputusan yang dijatuhkan secara sembarangan.
  • Vonis hukuman mati merupakan hasil dari proses hukum yang mempertimbangkan tingkat keberatannya tindak pidana narkoba.
  • Dampak luas yang ditimbulkan oleh aktivitas bandar narkoba terhadap masyarakat menjadi pertimbangan utama dalam penetapan hukuman tersebut.

RRI.CO.ID, Palu - Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tengah, Kombes Pol Baharuddin, menegaskan hukuman mati terhadap bandar narkoba bukan dijatuhkan secara sembarangan.

Menurutnya, vonis tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang mempertimbangkan beratnya tindak pidana serta dampak yang ditimbulkan terhadap masyarakat.

Baharuddin mengatakan, kejahatan narkotika merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) karena merusak individu, mengancam masa depan generasi muda dan sosial, hingga ketahanan negara. Karena itu, sanksi berat dapat diberikan kepada pelaku yang terbukti menjadi bagian dari sindikat dengan barang bukti dalam jumlah besar maupun yang mengulangi perbuatannya.

"Undang-undang kita juga membenarkan hal itu sesuai dengan berat ringannya pelanggaran yang dilakukan oleh para sindikat," ujar Baharuddin saat dihubungi RRI beberapa waktu lalu.

Ia mengakui, masih terdapat perdebatan mengenai hukuman mati yang dikaitkan dengan hak asasi manusia. Namun, menurutnya, masyarakat juga perlu melihat besarnya kerugian yang ditimbulkan akibat peredaran narkoba terhadap para korban, terutama anak-anak dan generasi muda.

"Kalau dampak yang ditimbulkan begitu besar dan kejahatan itu dilakukan berulang, kenapa kita harus mempertahankan itu?," katanya.

Baharuddin pun menegaskan, hukuman mati tidak diberikan kepada setiap pelaku tindak pidana narkotika. Putusan tersebut, ucapnya, telah melalui pemeriksaan dan pertimbangan hukum yang komprehensif, termasuk melihat tingkat kesalahan pelaku serta dampak yang ditimbulkan.

"Hukuman mati yang dijatuhkan hakim tentu sudah melalui kajian-kajian dan pemeriksaan yang mendalam,"ucap Baharuddin.

Selain itu, Baharuddin menekankan semua itu diperhitungkan dari dampak yang ditimbulkan. Termasuk, menakar apakah bila tidak ditindak tegas akan menimbulkan dampak yang lebih luas kepada masyarakat. (KA)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....