KPK, ATR/BPN, dan Pemda Perkuat Tata Kelola Pertanahan Sulteng

  • 29 Jul 2026 14:59 WIB
  •  Palu

RRI.CO.ID, Palu – Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid bersama Wakil Gubernur dr. Reny Lamadjido, seluruh kepala daerah se-Sulawesi Tengah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kementerian ATR/BPN mengikuti Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi pada Pelayanan Publik Bidang Pertanahan di Ruang Rapat Polibu Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Rabu 29 Juli 2026. Kegiatan ini bertujuan memperkuat tata kelola pertanahan yang bersih, transparan, dan berintegritas.

Dalam sambutannya, Gubernur Anwar Hafid menegaskan kepastian hukum atas tanah menjadi fondasi penting dalam mendorong investasi dan pertumbuhan ekonomi daerah. Menurutnya, persoalan pertanahan yang belum terselesaikan akan menghambat investasi serta menimbulkan berbagai keluhan masyarakat terhadap pelayanan.

Apapun investasi yang akan masuk, jika masih bermasalah dengan kepastian lahan, maka investasi tersebut pasti akan tertunda. Karena itu pelayanan pertanahan harus menjadi prioritas yang segera kita benahi, tegas Gubernur.

Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK, Edi Suryanto, mengatakan integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP) penting untuk meningkatkan pelayanan dan pendapatan daerah.

Ketika jumlah NIB dan NOP tidak sinkron, berarti ada potensi objek pajak yang belum terdata secara optimal. Integrasi kedua data ini bukan hanya meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan, tetapi juga dapat mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah,"ujarnya.

Ia menekankan pentingnya percepatan sertifikasi aset sebagai upaya memberikan kepastian hukum terhadap seluruh aset yang belum memiliki sertifikat.

“Jangan bicara target yang kecil. Seluruh aset yang belum bersertifikat harus segera diproses agar memiliki kepastian hukum. Ini adalah pekerjaan bersama yang harus kita selesaikan,"imbuhnya.

Sementara itu, Inspektur Wilayah II Kementerian ATR/BPN Tri Wibisono menjelaskan bahwa berdasarkan PP Nomor 128 Tahun 2024, biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk pendaftaran pertama kali aset instansi pemerintah sebesar Rp0 sehingga pemerintah daerah diharapkan tidak lagi ragu mempercepat legalisasi aset.

“Untuk sertifikasi pertama kali aset instansi pemerintah tidak dikenakan biaya PNBP. Karena itu kami berharap tidak ada lagi keraguan pemerintah daerah untuk mempercepat legalisasi aset,"katanya.

Melalui rapat koordinasi ini, KPK, ATR/BPN, dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah sepakat memperkuat sinergi dalam percepatan sertifikasi aset, penyelesaian konflik agraria, digitalisasi layanan pertanahan, peningkatan transparansi pelayanan publik, serta pencegahan korupsi demi mendukung iklim investasi di Sulawesi Tengah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....