DJKI dan Ditjen AHU Perkuat Perlindungan Merek Koperasi di Sulteng

  • 15 Jul 2026 13:35 WIB
  •  Palu

RRI.CO.ID, Palu – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) menerima kunjungan jajaran Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum. Pertemuan koordinasi yang berlangsung di ruang kerja Kepala Kanwi tersebut diselenggarakan pada Selasa 14 Juli 2026.

Dalam kesempatan tersebut, jajaran DJKI dan Ditjen AHU menyampaikan kesiapan pelaksanaan kegiatan sosialisasi pendaftaran Merek Kolektif bagi Koperasi Merah Putih yang akan dilaksanakan di Sulawesi Tengah. Program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memberikan perlindungan hukum terhadap identitas usaha koperasi sekaligus mendorong peningkatan daya saing produk koperasi melalui sistem Kekayaan Intelektual.

Selain itu, pertemuan juga dimanfaatkan untuk berdiskusi mengenai penguatan sinergi pelayanan Administrasi Hukum Umum dan Kekayaan Intelektual di daerah. Hal ini mencakup strategi memperluas pemahaman masyarakat mengenai pentingnya perlindungan hukum terhadap merek, badan hukum koperasi, dan berbagai layanan hukum lainnya.

"Kehadiran jajaran pusat menjadi energi positif bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan hukum di daerah, khususnya dalam memperluas perlindungan kekayaan intelektual dan penguatan legalitas badan hukum masyarakat," ujar Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, dalam keterangannya.

Ia berharap pelaksanaan sosialisasi Merek Kolektif Koperasi Merah Putih dapat memberikan manfaat nyata bagi koperasi di Sulawesi Tengah. Dirinya optimis kesadaran akan perlindungan merek kolektif dapat meningkat dengan kolaborasi yang dijalin bersama lembaga terkait.

"Melalui kolaborasi yang erat antara pusat dan daerah, kami optimistis semakin banyak koperasi yang memahami pentingnya perlindungan merek kolektif sebagai identitas usaha sekaligus instrumen untuk meningkatkan daya saing dan nilai ekonomi produk lokal," tambahnya.

Rakhmat Renaldy menegaskan sinergi antara Kanwil Kemenkum Sulteng dengan Dirjen KI dan Dirjen AHU akan terus diperkuat. Kolaborasi ini diharapkan dapat menghadirkan pelayanan hukum yang semakin profesional, inovatif, dan berdampak bagi masyarakat serta mendukung penguatan ekonomi berbasis koperasi di Sulawesi Tengah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....