Puluhan Koperasi Merah Putih Lakukan Koordinasi untuk Permohonan Merek Kolektif

  • 13 Jul 2026 13:50 WIB
  •  Palu

RRI.CO.ID, Palu – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) melalui jajaran Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (Bidang KI) melaksanakan koordinasi dengan Dinas Koperasi, UMKM dan Tenaga Kerja Kota Palu, Senin 13 Juli 2026. Koordinasi ini digelar untuk mempersiapkan pendampingan teknis permohonan Merek Kolektif bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Pertemuan tersebut membahas rencana pelaksanaan pendampingan sekaligus inventarisasi koperasi yang berpotensi memperoleh perlindungan Merek Kolektif. Tercata,46 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih berpotensi mengajukan pendaftaran merek, dengan 7 koperasi telah memenuhi persyaratan administrasi.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menegaskan pentingnya perlindungan Merek Kolektif dalam memperkuat identitas koperasi. Langkah strategis ini juga dinilai dapat meningkatkan daya saing koperasi.

"Perlindungan Kekayaan Intelektual akan memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan nilai tambah bagi produk dan usaha koperasi," ujar Rakhmat Renaldy dalam keterangannya.

Dirinya berharap sinergi dengan pemerintah daerah terus diperkuat. Dengan demikan, semakin banyak koperasi memperoleh perlindungan hukum melalui pendaftaran Merek Kolektif.

"Kolaborasi menjadi kunci untuk memperluas pemanfaatan layanan Kekayaan Intelektual serta mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat berbasis koperasi," tambahnya.

Sementara itu, Dinas Koperasi, UMKM dan Tenaga Kerja Kota Palu menyatakan dukungan penuh terhadap program tersebut. Instansi ini juga bersedia untuk membantu penyediaan data dan memfasilitasi koordinasi dengan koperasi sasaran agar proses pendampingan berjalan efektif.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....