Dorong Penyelesaian Sengketa Agraria, Pemprov Sulteng Bentuk Tim Terpadu
- 01 Jul 2026 09:48 WIB
- Palu
Poin Utama
- Dorong Penyelesaian Sengketa Agraria, Pemprov Sulteng Bentuk Tim Terpadu
- Tim Terpadu untuk inventarisasi lapangan terhadap seluruh kondisi riil di kawasan sengketa
- Tim ini terbentuk melalui rapat pembentukan Tim Terpadu Verfikasi dan Validasi Subjek Objek Lahan
- Digelar di Ruang Polibu Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Selasa 30 Juni 2026
- Guna mempercepat proses inventarisasi dan penyelesaian konflik secara menyeluruh
RRI.CO.ID, Palu - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah secara resmi membentuk Tim Terpadu untuk inventarisasi lapangan secara menyeluruh terhadap seluruh kondisi riil di kawasan sengketa. Hal ini dalam upaya percepatan penyelesaian sengketa agrarian, seperti antara masyarakat Lore Bersaudara dengan Badan Bank Tanah Lembah Napu, Kabupaten Poso.
Tim ini terbentuk melalui rapat pembentukan Tim Terpadu Verfikasi dan Validasi Subjek Objek Lahan yang dipimpin Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid. Rapat tersebut digelar di Ruang Polibu Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Selasa 30 Juni 2026.
Dalam waktu dekat, Tim Terpadu yang telah dibentuk akan segera bekerja di lapangan guna mempercepat proses inventarisasi dan penyelesaian konflik secara menyeluruh.
Tim tersebut bertugas melakukan pendataan ulang kepemilikan lahan, memverifikasi status penguasaan tanah, mengidentifikasi lahan milik masyarakat yang sah. Sekaligus mengklasifikasikan berbagai persoalan yang muncul di lapangan, sebagai dasar penyusunan solusi bersama dengan Badan Bank Tanah.
Gubernur menegaskan, skema pemberian status Hak Pakai selama 10 tahun sebelum menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) merupakan mekanisme yang telah dijamin undang-undang sebagai bagian dari reforma agraria nasional.
“Jadi masyarakat tidak perlu khawatir, karena kepastian hukumnya jelas dan negara hadir memberikan perlindungan,” ucapnya.
| Baca juga: Kemenkum Sulteng Perkuat Aturan BLUD SMK |
Gubernur pun menekankan, keberhasilan penyelesaian konflik agraria sangat bergantung pada kerja sama seluruh pihak. Khususnya pemerintah desa dan tokoh adat, yang memahami sejarah kepemilikan lahan di wilayah tersebut.
“Kita inventarisasi seluruh kondisi lapangan, mendengar langsung masyarakat, memastikan hak-hak mereka terlindungi, dan menghadirkan solusi terbaik yang memberikan kepastian hukum,” katanya.
Melalui pembentukan tim terpadu ini, Pemprov Sulteng menegaskan komitmen untuk menghadirkan penyelesaian konflik agraria yang adil, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. Sekaligus memastikan program reforma agraria berjalan sesuai aturan hukum, demi mewujudkan kesejahteraan rakyat menuju Sulteng Nambaso. (KA)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....