Kejati Sulteng Geledah Kantor KSOP Teluk Palu dan Rumah Eks Kepala Bapenda Donggal
- 28 Jun 2026 13:47 WIB
- Palu
RRI.CO.ID, Palu - Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah melakukan penggeledahan dan penyitaan di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Teluk Palu, Kamis, 25 Juni 2026. Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan.
Pada kasus tersebut, terdapat dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pertmbangan tanpa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) oleh PT Kaltim Khatulistiwa. Selanjutnya dugaan tindak pidana korupsi atas penyimpangan pemungutan pajak daerah pada kegiatan pertambangan PT Batu Alam Sumber Sejahtera (BASS) dan PT Juyomi Sinar Labuan juga ditemukan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng, Laode Abdul Sofian melalui keterangan tertulisnya menjelaskan, penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan penetapan pengadilan tertanggal 24 Juni 2026. Ia menjelaskan, saat penggeledahan, tim memeriksa sejumlah ruangan yakni bidang keselamatan berlayar, penjagaan dan patroli, bidang lalu lintas dan angkatan laut, serta usaha kepelabuhanan, ruang kepala KSOP Kelas II Teluk Palu dan ruang arsip.
Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen Surat Persetujuan Berlayar (SPB) milik PT Kaltim Khatulistiwa, PT Juyomi Sinar Labuan, dan PT Batu Alam Sumber Sejahtera (BASS). Selain itu tim penyidik juga berhasil mengamankan dua unit telepon seluler milik staf bidang lalu lintas dan angkatan laut serta usaha kepelabuhanan.
"Dokumen yang disita akan digunakan untuk sinkronisasi data terkait pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), sedangkan barang bukti elektronik akan dilakukan pemeriksaan digital forensik guna menelusuri jejak komunikasi yang berkaitan dengan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB), aktivitas pengangkutan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), serta penggunaan sistem INAPORTNET," ucap Sofian dalam keterangan tertulis yang diterima RRI pada Jumat, 26 Juni 2026.
Selain kantor KSOP Kelas II Teluk Palu, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di rumah mantan Kepala badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Donggala Periode tahun 2019-2023. Penggeledahan itu dilakukan berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi atas penyimpangan pemungutan pajak daerah pada kegiatan pertambangan PT Batu Alam Sumber Sejahtera (BASS) dan PT Juyomi Sinar Labuan.
Tim Penyidik melakukan pemeriksaan pada ruang tamu dan ruang penyimpanan dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang dilakukan penyidikan. Dari penggeledahan itu, tim penyidik berhasil mengamankan dokumen yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara, yakni kuitansi pembayaran, dan dokumen administrasi lainnya.
"Dokumen yang disita selanjutnya akan dilakukan penelitian dan sinkronisasi dengan alat bukti lainnya guna mendalami mekanisme pemungutan, penyetoran, dan pengelolaan pajak daerah pada kegiatan pertambangan yang menjadi objek penyidikan," ucap Sofian.
Kasi Penkum Kejati Sulteng itu menyebut, penggeledahan dan penyitaan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan untuk memperkuat, melengkapi serta mematangkan alat bukti yang telah dimiliki penyidik. Selain itu tindakan tersebut juga bertujuan memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai konstruksi perkara, menguji kesesuaian antara keterangan saksi dengan dokumen yang diperoleh, serta memperjelas peran masing-masing pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....