Kanwil Kemenkum Sulteng Petakan Kepatuhan Royalti Musik Pelaku Usaha

  • 26 Jun 2026 07:00 WIB
  •  Palu

RRI.CO.ID, Palu — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) memetakan tingkat kesadaran hukum pelaku usaha dalam memutar lagu dan musik secara komersial. Langkah strategis ini diwujudkan melalui koordinasi intensif bersama Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sulawesi Tengah, Kamis 25 Juni 2026.

Kegiatan ini merupakan bagian dari program pemetaan subjek layanan publik yang bersifat komersial guna mencegah pelanggaran Hak Cipta. Selain itu, agenda ini ditujukan untuk mengukur tingkat kepatuhan pelaku bisnis lokal terhadap kewajiban pembayaran royalti musik.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menegaskan bahwa kegiatan pemetaan tersebut menjadi langkah strategis dalam membangun budaya hukum di kalangan pelaku usaha. Dirinya menilai langkah ini sekaligus memperkuat penghormatan terhadap hak-hak para pencipta lagu dan pemegang hak cipta.

“Melalui pemetaan ini, kami ingin memastikan bahwa pelaku usaha di Sulawesi Tengah memperoleh edukasi yang tepat sehingga mampu menjalankan usahanya secara legal, menghormati hak para pencipta, dan mendukung pertumbuhan ekonomi kreatif yang berkelanjutan,” ujar Rakhmat Renaldy dalam keterangannya.

Hasil koordinasi menunjukkan dukungan penuh dari Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sulawesi Tengah terhadap program pemetaan tersebut. Dinas menyatakan kesediaannya untuk membantu penyediaan data pelaku usaha yang dibutuhkan sebagai bahan pemetaan sekaligus penyusunan strategi edukasi dan peningkatan kesadaran hukum masyarakat.

“Sinergi antara Kanwil Kemenkum Sulteng dan pemerintah daerah menjadi kunci keberhasilan dalam membangun budaya hukum di masyarakat. Data yang akurat akan membantu kami menyusun kebijakan edukasi yang lebih efektif dan tepat sasaran, khususnya terkait kesadaran pembayaran royalti musik dan penghormatan terhadap Hak Cipta,” tambahnya.

Rakhmat Renaldy berharap kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman pelaku usaha mengenai pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan Hak Cipta dan royalti musik, sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat, berkeadilan, dan menghargai karya intelektual. Langkah ini sekaligus menjadi bukti nyata komitmen Kanwil Kemenkum Sulteng dalam mendukung pertumbuhan ekonomi kreatif dan pembangunan daerah yang berkelanjutan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....