Kemenkum Gandeng Pemprov Sulteng Amankan Payung Hukum KI
- 11 Jun 2026 15:20 WIB
- Palu
RRI.CO.ID, Palu – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) mempercepat penetrasi jaminan hukum bagi para industri kreatif dengan membidik penguatan regulasi di tingkat daerah. Lembaga ini menggandeng Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah untuk membangun komitmen bersama dalam memayungi hak paten dan merek dagang lokal.
Koordinasi tersebut dilaksanakan di Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Rabu 10 Juni 2026. Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulteng, I Putu Dharmayasa, didampingi Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Aida Julpha Tangkere, bertemu langsung dengan Kepala Bagian Perundang-undangan Biro Hukum Provinsi Sulawesi Tengah.
Dalam pertemuan itu, Kanwil Kemenkum Sulteng menyampaikan permohonan agar Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dapat memfasilitasi penerbitan Surat Edaran Gubernur kepada seluruh bupati dan wali kota. Langkah ini dinilai penitng sebagai bentuk dukungan percepatan pembentukan Peraturan Daerah di bidang Kekayaan Intelektual.
Selain itu, penerbitan tersebut sejalan dengan Surat Edaran Menteri Hukum Republik Indonesia. Perlindungan hukum terhadap berbagai potensi kekayaan intelektual yang dimiliki masyarakat di daerah disebut dapat berjalan optimal dengan dorongan dari Pemerintah Provinsi.
Biro Hukum Provinsi Sulawesi Tengah menyambut baik usulan tersebut. Pihaknya menyatakan kesiapan untuk segera menindaklanjutinya sesuai kewenangan yang dimiliki.
“Peraturan daerah di bidang kekayaan intelektual merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi hasil karya, inovasi, dan kreativitas masyarakat. Dengan adanya payung hukum yang jelas, pemerintah daerah dapat lebih optimal dalam melakukan pembinaan sekaligus mendorong pemanfaatan kekayaan intelektual untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, dalam keterangannya.
Menurutnya, Sulawesi Tengah memiliki potensi kekayaan intelektual yang sangat besar. Potensi tersebut datang dari pelaku UMKM, komunitas kreatif, maupun kekayaan komunal yang tumbuh di tengah masyarakat.
“Kami berharap dukungan Pemerintah Provinsi dapat menjadi pemantik bagi seluruh kabupaten dan kota untuk segera memiliki regulasi yang berpihak pada perlindungan kekayaan intelektual. Ketika inovasi terlindungi, maka daya saing daerah juga akan meningkat,” tambahnya.
Melalui sinergi tersebut, ia optimistis percepatan pembentukan regulasi KI dapat segera terwujud. Dengan demikian, perlindungan hukum terhadap karya dan inovasi masyarakat Sulawesi Tengah semakin kuat dan berkelanjutan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....