Dua Raperda Parigi Moutong Dimatangkan untuk Tata Aset dan Permukiman

  • 03 Jun 2026 13:30 WIB
  •  Palu

RRI.CO.ID, Palu - Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong tengah menyusun dua rancangan peraturan daerah (Raperda) untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan aset serta menata kawasan permukiman di wilayah setempat. Produk hukum tersebut terkait Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah serta Rancangan Peraturan Daerah tentang Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman.

Bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng), dua draft regulasi memasuki fase harmonisasi di di Aula Kebangsaan Kanwil Kemenkum Sulteng, Selasa 2 Juni 2026. Pertemuan strategis ini mempertemukan tim perancang peraturan perundang-undangan internal Kanwil dengan sejumlah perangkat daerah terkait dari jajaran Pemkab Parigi Moutong.

Fokus pembahasan dalam agenda tersebut diarahkan untuk membedah secara mendalam aspek substansi dasar serta kesesuaian teknik penyusunan draf legalitas. Langkah pengujian ini penting guna menguji sinkronisasi aturan daerah agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi di tingkat pusat.

Dalam keterangannya, Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menegaskan bahwa proses harmonisasi merupakan tahapan penting dalam pembentukan produk hukum daerah agar memiliki kualitas regulasi yang baik. Ia menyebut tahap ini juga krusial guna memastikan regulasi tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

"Harmonisasi merupakan instrumen strategis untuk memastikan setiap rancangan peraturan daerah disusun secara sistematis, selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaannya," ujar Rakhmat Renaldy.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa kualitas regulasi daerah akan sangat menentukan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Mutu aturan yang baik dinilai berbanding lurus dengan optimalnya kualitas pelayanan publik yang diterima oleh masyarakat luas.

"Kami berharap melalui proses harmonisasi ini, Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong dapat menghasilkan regulasi yang implementatif, memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, serta mendukung tata kelola pemerintahan daerah yang semakin baik dan akuntabel," tuturnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....