Kanwil Kemenkum Sulteng Lakukan Evaluasi Dampak Kebijakan Permenkum
- 19 Mei 2026 14:15 WIB
- Palu
Poin Utama
- Kanwil Kemenkum Sulteng menggelar FGD Analisis Evaluasi Kebijakan di Wilayah
- Kebijakan Permenkum RI Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengesahan Koperasi
- Di Aula Kebangsaan Kanwil Kemenkum Sulteng, Selasa 19 Mei 2026
- Untuk memastikan regulasi mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat
- Kebijakan hukum harus mampu menjawab kebutuhan sosial dan ekonomi
RRI.CO.ID, Palu - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) menggelar Focus Group Discussion (FGD) Analisis Evaluasi Kebijakan di Wilayah. Hal ini terkait Evaluasi Dampak Kebijakan Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengesahan Koperasi di Aula Kebangsaan Kanwil Kemenkum Sulteng, Selasa 19 Mei 2026.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, dalam keterangannya menegaskan bahwa evaluasi kebijakan sangat penting untuk memastikan regulasi mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Koperasi harus menjadi kekuatan ekonomi rakyat yang mampu tumbuh secara profesional, mandiri, dan berdaya saing,” ujarnya.
Rakhmat juga menegaskan, kebijakan hukum harus mampu menjawab kebutuhan sosial dan ekonomi masyarakat secara nyata.
“Melalui forum evaluasi ini, kita ingin memastikan setiap kebijakan yang diterapkan benar-benar efektif, implementatif, dan mendukung pembangunan daerah,” katanya.
Melalui kegiatan ini, Rakhmat berharap terbangun sinergi yang lebih kuat dalam mendukung pengembangan koperasi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di Sulawesi Tengah.
FGD tersebut menghadirkan Rahmat Bakri, selaku pakar hukum tata negara dan akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Tadulako sebagai narasumber. Kegiatan ini juga membahas berbagai isu strategis, mulai dari penguatan Koperasi Merah Putih, program Makan Bergizi Gratis (MBG), hingga dampak kebijakan distribusi dan stabilitas harga bahan bakar minyak.
Pembahasan berlangsung dinamis dengan melibatkan unsur pemerintah daerah, notaris, pelaku koperasi, hingga pemangku kepentingan lainnya. Peserta turut memberikan berbagai masukan mengenai tantangan implementasi pengesahan koperasi, serta perlunya penguatan regulasi yang adaptif terhadap kebutuhan masyarakat. (KA)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....