Mahasiswa Alkhairaat Siap Jadi Praktisi Hukum Syariah Profesional

  • 29 Mei 2026 20:20 WIB
  •  Palu

RRI.CO.ID, Palu - Mahasiswa Program Studi Ahwal Al-Syakhshiyyah (Hukum Keluarga) Universitas Alkhairaat Palu mulai aktif turun ke masyarakat untuk memberikan edukasi mengenai hukum kewarisan Islam. Hal ini dipicu oleh banyaknya temuan kasus sengketa harta waris di tingkat desa yang sering kali memicu keretakan hubungan kekeluargaan.

Masalah kewarisan ini dianggap sebagai salah satu problem sosial yang paling krusial di tengah masyarakat Sulawesi Tengah. Selain masalah teknis pembagian, mahasiswa juga menyoroti pentingnya menjaga kerukunan keluarga di tengah pembagian harta.

Ilmu hukum keluarga yang dipelajari di kampus menjadi bekal utama mereka dalam membedah kasus-kasus nyata tersebut. Para mahasiswa hadir bukan untuk menggurui, melainkan menjadi penengah yang memberikan solusi berdasarkan koridor syariat.

"Kami hadir bukan untuk menggurui, tapi memberikan solusi dengan cara yang beradab terkait sengketa waris di desa," ujar Thalib Mahbub, Mahasiswa Universitas Alkhairaat.

Fokus utama edukasi ini adalah memberikan pemahaman tentang siapa yang paling berhak menerima warisan. Banyak kasus di lapangan menunjukkan adanya klaim dari pihak paman atau kakek yang mengesampingkan hak anak kandung almarhum.

Dengan pendekatan yang beradab, mahasiswa menjelaskan tata cara pembagian harta yang adil sesuai aturan fikih mawaris. Melalui program ini, mahasiswa berharap dapat meminimalisir praktik-praktik pembagian harta yang tidak sesuai dengan hak-hak ahli waris yang sah.

Ke depannya, para mahasiswa ini dipersiapkan untuk mengisi posisi strategis di lembaga hukum seperti Pengadilan Agama, KUA, hingga Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Pengalaman lapangan ini menjadi simulasi nyata sebelum mereka benar-benar terjun secara profesional sebagai praktisi hukum syariah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....