Kemenkum Sulteng Perkuat Aturan BLUD SMK
- 19 Mei 2026 18:43 WIB
- Palu
RRI.CO.ID, Palu — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) menggelar rapat harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Gubernur mengenai Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada SMK Negeri Provinsi Sulawesi Tengah, Selasa 19 Mei 2026. Pertemuan ini berlangsung di Ruang Garuda Kanwil Kemenkum Sulteng bersama tim Pemerintah Provinsi selaku tim pemrakarsa.
Agenda yang berlangsung di Ruang Garuda Kanwil Kemenkumham Sulteng tersebut dibuka secara virtual oleh Kepala Divisi Peraturan dan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Sopian. Dalam arahannya, ia menegaskan bahwa upaya strategis tersebut penting dalam memperkuat regulasi pendidikan vokasi agar lebih profesional, efektif, dan adaptif terhadap kebutuhan dunia industri.
Dalam pertemuan komprehensif tersebut, tim pemrakarsa Pemprov Sulteng bersama Tim Perancang Kanwil Kemenkum Sulteng memfokuskan pendalaman materi pada sinkronisasi standar pelayanan minimal serta mekanisme pengelolaan layanan pendidikan kejuruan. Selain itu, forum juga melakukan penyelarasan substansi agar rancangan aturan tersebut tidak membentur regulasi pengelolaan keuangan daerah yang lebih tinggi, sekaligus memberikan koreksi teknis agar pasalnya lebih implementatif dan memberikan kepastian hukum dalam penerapannya.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, dalam keterangannya menyatakan bahwa penerapan sistem BLUD di sektor pendidikan harus mampu mendorong peningkatan kualitas layanan publik secara berkelanjutan. Ia menilai transparansi dan akuntabilitas tata kelola di lingkungan SMK Negeri akan menjadi fondasi utama dalam meningkatkan mutu pendidikan vokasi.
“Penguatan tata kelola BLUD pada SMK Negeri menjadi bagian penting dalam mendukung peningkatan kualitas pendidikan vokasi yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat,” ujar Rakhmat Renaldy.
Ia juga menambahkan bahwa kualitas produk hukum daerah memegang peranan krusial dalam menjamin keberhasilan implementasi sebuah kebijakan di sekolah-sekolah kejuruan. Oleh karena itu, setiap klausul aturan harus dirumuskan secara cermat sebagai bentuk dukungan terhadap inovasi pendidikan di daerah.
“Setiap produk hukum daerah harus dirumuskan secara harmonis dan implementatif agar mampu memberikan kepastian hukum serta mendukung peningkatan mutu pelayanan pendidikan di daerah,” tambahnya.
Rancangan Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah tersebut diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam mewujudkan tata kelola BLUD yang efektif. Selain itu, diharapkan rancangan ini dapat mendorong peingkatan kualitas pendiidikan di Sulawesi Tengah.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....