Perkuat Regulasi, Kanwil Kemenkum Sulteng Dorong Integrasi Hasil Evaluasi
- 05 Mei 2026 18:59 WIB
- Palu
RRI.CO.ID, Palu — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah mendorong integrasi hasil Analisis dan Evaluasi (Anev) ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) di tingkat provinsi. Langkah ini diambil untuk memastikan setiap regulasi yang lahir di Sulawesi Tengah memiliki kualitas yang lebih baik, responsif, dan tidak tumpang tindih dengan aturan yang sudah ada.
Tim Kanwil Kemenkum Sulteng yang diwakili oleh Jimmy Walenta melakukan monitoring dan evaluasi secara langsung di Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Tengah, Selasa 5 Mei 2026. Pertemuan tersebut menekankan bahwa hasil evaluasi hukum menjadi dasar utama dalam perencanaan setiap produk hukum daerah agar lebih efektif saat diimplementasikan di tengah masyarakat.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menegaskan bahwa integrasi hasil Anev ke dalam Propemperda merupakan sebuah langkah strategis. Hal ini dilakukan demi menciptakan sistem regulasi daerah yang jauh lebih terarah dan berkualitas.
“Kita ingin memastikan bahwa setiap peraturan daerah yang akan dibentuk telah melalui proses evaluasi yang matang, sehingga tidak hanya memenuhi aspek legal formal, tetapi juga efektif dalam implementasinya,” kata Kakanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, dalam keterangannya.
Rakhmat Renaldy juga menegaskan kesiapan institusinya untuk memberikan pembinaan serta pendampingan teknis secara intensif kepada seluruh perangkat daerah di Sulawesi Tengah. Komitmen ini bertujuan agar proses penyusunan draf aturan tetap berjalan sesuai koridor hukum nasional namun tetap mampu menjawab kebutuhan spesifik pembangunan daerah.
Dengan langkah ini, diharapkan kualitas regulasi daerah di Sulawesi Tengah semakin meningkat dan mampu memberikan dampak nyata bagi pembangunan serta kesejahteraan masyarakat.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....