Polresta Palu Ungkap Kasus Narkoba Jenis Sabu, Amankan Dua Terduga Pelaku
- 01 Mei 2026 12:49 WIB
- Palu
Poin Utama
- Polresta Palu Ungkap Kasus Narkoba Jenis Sabu
- Di wilayah Kota Palu, Kamis, 30 April 20026
- Dua terduga pelaku masing-masing berinisial O (33) dan MF (29)
- Penangkapan ini dilakukan setelah tim Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat
- Petugas menemukan barang bukti berupa tiga paket yang diduga sabu dengan berat bruto 48,496 gram
- Petugas akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas
RRI. CO.ID, Palu - Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kota Palu, Kamis, 30 April 20026. Dua terduga pelaku masing-masing berinisial O (33) dan MF (29), diamankan petugas di Jalan Sinombili, Kelurahan Kayumalue, Kecamatan Palu Utara.
Penangkapan ini dilakukan setelah tim Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat, terkait aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Kapolresta Palu, Kombes Pol. Hari Rosena, melalui Kasat Resnarkoba, Kompol Usman, menyebut pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan secara intensif oleh tim di lapangan.
“Dari hasil penyelidikan, anggota berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku yang diduga kerap melakukan transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Kota Palu,” ujarnya.
Dalam proses penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa tiga paket yang diduga sabu dengan berat bruto 48,496 gram. Termasuk dua unit timbangan digital, dua kaca pireks berisi sabu, satu dus kaca pireks, plastik klip kosong, serta satu sendok plastik dari pipet.
Lebih lanjut, Usman menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk pemasok barang haram tersebut.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” kayanya.
Diketahui, narkotika tersebut diperoleh dari seseorang berinisial U yang berada di wilayah Kayumalue untuk kemudian dikonsumsi dan diperjualbelikan kembali.
Kedua pelaku saat ini telah diamankan di Mapolresta Palu, guna proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal terkait dalam KUHP Nasional. (KA)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....