PT IMNI Mangkir dari Panggilan DPRD Sulteng

  • 28 Apr 2026 16:02 WIB
  •  Palu

RRI.CO.ID, Palu – PT Integra Mining Nusantara Indonesia (IMNI) tidak menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tengah (Sulteng) yang digelar pada Selasa, 28 April 2026.

Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Komisi III DPRD Sulteng itu dihadiri Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Lingkungan Hidup, Biro Hukum Setda Provinsi Sulteng, instansi terkait, serta perwakilan masyarakat.

RDP yang dipimpin Ketua Komisi III DPRD Sulteng, Dandy Adhi Prabowo itu membahas aspirasi masyarakat Desa Mayayap dan Trans Mayayap, Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai, terkait aktivitas pertambangan nikel yang dilakukan PT IMNI.

“Tentang kerusakan sawah masyarakat. Sudah tujuh tahun kerusakan itu. Bahkan sudah ada contoh yang kemudian kemarin ada tujuh mesin penggilingan padi hari ini sudah tidak ada yang digunakan karena memang sawah sudah tidak berfungsi di Desa Mayayap dan Desa Trans Mayayap,” ujar Dandy.

Politisi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) itu menjelaskan bahwa rapat tersebut juga merupakan tindak lanjut dari surat rekomendasi Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 100.3.10/4/Ro.Huk tertanggal 21 Januari 2026 yang hingga kini belum dijalankan oleh pihak perusahaan.

Dalam rekomendasi tersebut, PT IMNI diminta memberikan kompensasi kepada masyarakat terdampak, melakukan pemulihan terhadap lahan persawahan, serta berpotensi dikenai penghentian operasional apabila tidak memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan.

“Tentunya kami menjadwalkan kembali untuk kehadiran (PT IMNI). Karena yang paling penting ini kehadiran dari perusahaan itu karena kita mau melaksanakan rapat dengar pendapat berdasarkan dengan surat rekomendasi Gubernur Sulawesi Tengah yang belum dilaksanakan,” ujarnya.

Menurutnya, terbitnya rekomendasi gubernur tersebut juga menjadi indikasi adanya dugaan pelanggaran yang merugikan masyarakat.

“Tentunya, dengan dikeluarkannya rekomendasi Gubernur pasti ada indikasi pelanggaran di situ. Dan kami haqqul-yakin kami akan selalu berdiri bersama masyarakat Sulawesi Tengah,” katanya menegaskan.

Terkait ketidakhadiran PT IMNI, Dandy menyebut pihak perusahaan beralasan memiliki agenda lain yang waktunya bersamaan dengan pelaksanaan rapat. Meski demikian, Komisi III DPRD Sulteng memastikan akan kembali menggelar RDP dengan menghadirkan pihak perusahaan pada 12 Mei mendatang.

“Insya Allah kami akan terus mengawal persoalan ini dan percayalah kami akan selalu berdiri bersama masyarakat,” ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....