Kanwil Kemenkum Sulteng Siap Dampingi Sentra KI di STAI Morowali
- 24 Apr 2026 11:25 WIB
- Palu
RRI.CO.ID, Morowali – Kanwil Kemenkum Sulteng memperluas penguatan ekosistem kekayaan intelektual di lingkungan perguruan tinggi di Sulawesi Tengah. Upaya ini diwujudkan melalui koordinasi bersama Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Kabupaten Morowali guna mendorong pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual (KI), Rabu 22 April 2026.
Kegiatan koordinasi ini melibatkan Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) serta jajaran program studi setempat. Fokus utama pertemuan adalah pemenuhan persyaratan administratif dan teknis agar Sentra KI dapat segera beroperasi sebagai pusat layanan pengelolaan hak cipta dan merek di kampus.
Saat ini STAI Morowali kini tengah memproses penerbitan SK pengurus sembari menata area khusus di lingkungan LPPM sebagai ruang operasional Sentra KI. Setelah seluruh prasyarat terpenuhi, langkah selanjutnya adalah pembuatan akun resmi untuk memfasilitasi pendaftaran karya intelektual civitas akademika secara mandiri dan terstruktur.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, dalam keterangannya menegaskan kehadiran Sentra KI di kampus adalah langkah strategis untuk memayungi lahirnya berbagai inovasi. Ia menilai pusat layanan ini akan menjadi penggerak utama bagi civitas akademika dalam memastikan setiap karya orisinal mereka terlindungi oleh hukum.
“Sentra Kekayaan Intelektual di perguruan tinggi menjadi garda terdepan dalam mendorong civitas akademika untuk tidak hanya berinovasi, tetapi juga memastikan setiap karya yang dihasilkan mendapatkan perlindungan hukum yang memadai,” ujar Rakhmat Renaldy.
Kanwil Kemenkum Sulteng juga berkomitmen penuh untuk memberikan pendampingan berkelanjutan hingga Sentra KI tersebut benar-benar mandiri. Monitoring dan evaluasi akan dilakukan secara berkala guna memantau produktivitas kampus dalam mengajukan permohonan kekayaan intelektual di masa depan.
“Kami akan terus melakukan pendampingan, monitoring, dan evaluasi secara berkala guna memastikan seluruh tahapan pembentukan Sentra KI berjalan sesuai ketentuan, sekaligus mendorong peningkatan jumlah permohonan kekayaan intelektual dari lingkungan kampus,” tambahnya.
Melalui sinergi ini, diharapkan ekosistem riset di lingkungan STAI Morowali semakin berkembang pesat dengan jaminan perlindungan hak cipta yang jelas. Langkah kolaboratif tersebut menjadi bagian dari visi besar Kemenkumham dalam mendorong kontribusi sektor akademik terhadap kemajuan inovasi dan daya saing di daerah.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....