Komisi II DPR RI Soroti Konflik Agraria di Sulteng
- 22 Apr 2026 14:36 WIB
- Palu
Poin Utama
- Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah membentuk Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria
- BPN pun mengusulkan agar Satgas tersebut diintegrasikan ke dalam struktur GTRA
- Komisi II DPR RI Soroti Konflik Agraria di Sulteng
- dalam kunjungan kerjanya, Rabu, 22 April 2026
- negara harus hadir secara nyata dalam menyelesaikan persoalan agraria
- konflik agraria kompleks dan telah berlangsung lama.
RRI. CO.ID, Palu - Persoalan konflik agraria yang terus berlarut di Sulawesi Tengah kembali menjadi sorotan Komisi II DPR RI dalam kunjungan kerjanya, Rabu, 22 April 2026. Dalam pertemuan bersama pemerintah provinsi dan para pemangku kepentingan, sejumlah isu krusial mengemuka mulai dari ketimpangan penguasaan lahan, tumpang tindih perizinan, hingga lemahnya kepastian hukum.
Ketua tim kunjungan, Bahtra, menekankan negara harus hadir secara nyata dalam menyelesaikan persoalan agraria yang berdampak langsung pada masyarakat.
“Kehadiran kami di sini untuk memastikan bahwa persoalan di lapangan benar-benar didengar dan ditindaklanjuti,” ujarnya.
Sementara Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, menyebut konflik agraria di wilayahnya tidak hanya banyak, tapi juga kompleks dan telah berlangsung lama.
“Pelaksanaan reforma agraria menghadapi hambatan serius, terutama karena konflik yang sudah menahun dan melibatkan berbagai sektor,” ujarnya.
Anwar mengatakan, konflik tersebut mencakup sektor perkebunan, pertambangan, hingga sengketa tanah adat. Sejumlah persoalan muncul akibat perusahaan yang beroperasi tanpa izin Hak Guna Usaha (HGU), tumpang tindih dengan lahan transmigrasi, serta minimnya transparansi dalam pemberian kompensasi kepada masyarakat.
"Dampaknya dirasakan langsung oleh warga, mulai dari hilangnya akses terhadap lahan produktif hingga meningkatnya potensi konflik social," kata Gubernur.
Sebagai langkah konkret, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah membentuk Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) untuk mempercepat penanganan konflik di lapangan. Satgas ini diharapkan lebih responsif dan mampu bekerja lintas sektor, sekaligus membuka akses terhadap Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Di sisi lain dalam forum itu, Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengakui, Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) belum optimal dalam menyelesaikan konflik. GTRA sejauh ini efektif sebagai forum koordinasi lintas sektor, tapi masih terbatas dalam kewenangan penyelesaian konflik.
Keterbatasan tersebut antara lain karena keputusan akhir sering berada di kementerian teknis serta minimnya dukungan anggaran daerah. Bahkan, sebagian konflik harus diselesaikan melalui jalur pengadilan.
Karena itu, BPN pun mengusulkan agar Satgas tersebut diintegrasikan ke dalam struktur GTRA guna memperkuat efektivitas penyelesaian konflik.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....