Pemkab Morut Ajukan Empat Ranperda Strategis dalam Rapat Paripurna DPRD

  • 12 Apr 2026 21:45 WIB
  •  Palu

RRI.CO.ID, Morowali Utara - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Morowali Utara menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian penjelasan Bupati atas empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tahun 2026. Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Morut, Warda Dg Mamala, pada Jumat, 10 April 2026 siang tersebut dihadiri oleh jajaran anggota legislatif dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Wakil Bupati Morowali Utara, H. Djira K, hadir mewakili Bupati untuk memaparkan urgensi dari setiap regulasi yang diusulkan kepada lembaga legislatif. Pemerintah daerah menekankan bahwa pembentukan Perda ini merupakan instrumen strategis untuk menjamin kepastian hukum dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di daerah.

"Perda harus disusun secara terencana, harmonis, dan melibatkan masyarakat agar menghasilkan produk hukum yang berkualitas," ucap Djira.

Salah satu poin utama yang disampaikan adalah Ranperda Penyelenggaraan Bantuan Hukum yang dikhususkan bagi masyarakat kurang mampu di wilayah Morowali Utara. Regulasi ini bertujuan untuk memberikan akses keadilan secara gratis sekaligus melindungi hak-hak konstitusional setiap warga negara tanpa terkecuali.

"Bantuan hukum menjadi jembatan keadilan agar semua warga mendapat perlakuan yang sama di depan hukum," ucapnya.

Selain bantuan hukum, Pemkab Morut juga mengajukan Ranperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sebagai langkah perlindungan kesehatan masyarakat di ruang publik. Aturan baru ini merujuk pada Undang-Undang Kesehatan terbaru guna menggantikan peraturan lama yang dinilai sudah tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini.

Pemerintah daerah turut mengusulkan perubahan tata cara pencalonan kepala desa serta penyesuaian aturan pengelolaan barang milik daerah sesuai regulasi kementerian terkait. Langkah ini diambil untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang demokratis serta meningkatkan transparansi aset daerah agar lebih akuntabel.

"Pemerintah daerah berharap DPRD Morowali Utara segera membahas Ranperda ini pada tahap selanjutnya hingga disahkan menjadi Perda," ucapnya.

Seluruh draf rancangan aturan daerah ini diklaim telah melewati proses konsultasi publik serta harmonisasi di Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah. Sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam pembahasan ini diharapkan mampu melahirkan regulasi yang tepat sasaran dan menjawab kebutuhan masyarakat tahun 2026.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....