Langgar Aturan Sampah, Pemkot Palu Siapkan Sanksi Denda Berat
- 04 Apr 2026 15:11 WIB
- Palu
RRI.CO.ID, Palu - Pemerintah Kota Palu menindak tegas terhadap pihak yang terbukti melanggar regulasi pengelolaan sampah. Ketegasan ini menyasar seluruh elemen, mulai dari masyarakat, pelaku usaha, hingga jajaran Organsasi Perangkat daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota.
Wakil Walikota Palu Imelda Liliana Muhidin mengungkapkan, penguatan regulasi turunan dari Perda Pengelolaan Sampah terus digencarkan, seperti penggunaan sampah plastik sekali pakai dan larangan membuang sampah sembarangan. Olehnya, bagi yang melakukan pelanggaran, Pemerintah Kota Palu akan menjatuhkan sanksi denda.
"Karena kalau kita tidak kenakan sanksi atau denda, tidak ada efek jera. Kita harus selalu berfikir sampah itu punya kita, ayo sama-sama kita bereskan, buang sampah pada tempatnya," ucap Imelda saat mengisi program dialog Pro 1 RRI Palu “Palu Menyapa: Penertiban Pengelolaan Sampah”, Kamis 2 April 2026.
Lebih lanjut ia menjelaskan, OPD yang tidak mentaati regulasi pengelolaan sampah akan dikenakan sanksi 2 juta rupiah. Sementara itu, bagi individu yang tidak membuang sampah pada tempatnya akan didenda 250 ribu rupiah.
"Kalau kita sidak pagi ke ruangan-ruangan, ketika ada bekas makanan di dalam ruangan itu, berarti kan makanan sisa kemarin sore belum diangkat. Kami langsung kenakan denda atau sanksi 250 ribu kepada si pemilik sampah," tuturnya.
Sementara itu, bagi yang melakukan pembakaran sampah secara sembarangan, sanksi denda mencapai 1 juta rupiah. Untuk mengawal aturan ini, Satpol PP Kota Palu turut dikerahkan untuk melakukan pengawasan di berbagai titik-titik rawan penumpukan dan lokasi pembakaran sampah.
"Misalnya hari ini kita lakukan sanksi. Masyarakat mulai sadar lagi atas kebersihan lingkungan, tapi tiba-tiba muinggu depan mulai lagi (melakukan pelanggaran). Ini yang kita harapkan kepada pada aparat agar konsistensi dalam menjalankan pengawasan dilakukan setiap hari," ujar Imelda.
Meski penegakan Perda terus diperkuat, Imelda mengakui konsistensi implementasi di lapangan masih perlu diperkuat. Selain itu, kepedulian masyarakat terhadap kebersihan lingkungan juga harus terus ditingkatkan.
Untuk itu, melalui penegakan sanksi, diharapkan dapat membangun kesadaran bersama untuk mewujudkan Kota Palu yang bersih, sehat, dan layak huni bagi seluruh warganya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....