Peduli Ekonomi Peserta, BPJamsostek Beri Potongan 50% Iuran JKM dan JKK

  • 03 Apr 2026 18:32 WIB
  •  Palu

RRI.CO.ID, Morowali - Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Agung Nugroho mendorong para pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) memanfaatkan keringanan iuran 50% program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang berlaku hingga Desember 2026 mendatang.

Agung menjelaskan bahwa program ini merupakan bagian dari Asta Cita Presiden Prabowo, khususnya dalam memperkuat pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) dengan menjaga daya beli dan tingkat kesejahteraan pekerja, serta mengakselerasi ekonomi inklusif dan keberlanjutan melalui kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja BPU.

Langkah ini sejalan dengan fokus BPJS Ketenagakerjaan dalam memperluas cakupan kepesertaan (Coverage), memastikan perlindungan menyeluruh (Care), serta memperkuat kepercayaan publik (Credibility) terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Inilah bukti bahwa negara sangat peduli terhadap perlindungan seluruh pekerja Indonesia, khususnya mereka yang berada di sektor informal. Ayo kita manfaatkan kesempatan ini agar tidak ada satupun pekerja yang tertinggal dan bekerja tanpa perlindungan,” ujar Agung.

Keringanan iuran ini berlaku bagi seluruh pekerja BPU yang mendaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri, baik peserta baru maupun peserta aktif. Pekerja cukup membayar Rp. 8.400 per bulan selama periode April hingga Desember 2026. Dengan demikian, untuk periode 9 bulan, total iuran yang dibayarkan hanya sebesar Rp75.600.

Agung memastikan tidak ada penurunan kualitas layanan yang diberikan kepada peserta. Manfaat yang diterima tetap utuh, di antaranya santunan kecelakaan kerja maksimal Rp70 juta, perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis, santunan kematian maksimal Rp42 juta, hingga beasiswa pendidikan bagi dua orang anak maksimal Rp174 juta.

“Kami terus berkomitmen memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja Indonesia. Perlindungan ini penting agar para pekerja dapat bekerja dengan aman, produktif, dan sejahtera, sehingga mampu berkontribusi dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045,” tutur Agung.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Morowali, Makmur, Kamis, 02 April 2026, mengatakan program ini merupakan kesempatan besar bagi pekerja, khususnya di sektor informal, untuk mendapatkan perlindungan dengan biaya yang jauh lebih terjangkau.

“Kami ingin menegaskan bahwa meskipun iuran yang dibayarkan lebih ringan, manfaat yang diterima peserta tetap utuh dan tidak berkurang. Ini adalah bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi pekerja, sehingga mereka dapat bekerja dengan lebih aman dan tenang,” ujar Makmur.

Ia juga mengajak seluruh pekerja di wilayah Morowali dan sekitarnya untuk segera memanfaatkan program ini sehingga tidak bekerja tanpa perlindungan jaminan sosial.

"Apalagi Pendaftaran dan pembayaran iuran kini semakin mudah, dapat dilakukan melalui berbagai kanal, seperti aplikasi JMO (Jamsostek Mobile), situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, serta mitra pembayaran seperti Indomaret, Alfamart, Kantor Pos, agen perbankan, e-commerce, dan dompet digital," pungkasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....