Diskominfo Sulteng Tekankan Peran Orang Tua Awasi Medsos
- 03 Apr 2026 14:44 WIB
- Palu
RRI.CO.ID, Palu - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menyatakan dukungan penuh terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik atau PP Tunas dan turunannya, Permen Komdigi Nomor 9 tahun 2026. Aturan yang diberlakukan pada 28 Maret 2026 tersebut disusun sebagai instrumen perlindungan bagi generasi muda di tengah derasnya arus informasi digital saat ini.
Kepala Dinas Kominfosantik Sulawesi Tengah Suandi menyebut aturan ini diharapkan dapat menjadi pagar efektif terhadap ancaman misinformasi di media sosial, khususnya yang menyasar generasi muda. Namun, ia juga menegaskan pentingnya peran orang tua dalam mengwasi penggunaan teknologi oleh anak.
"Sebenarnya peran orang tua juga tidak terlepas dari undang-undang ini karena pemerintah bisa melindungi, tapi dalam lingkungan yang lebih kecil itu mungkin perlu kita lakukan kolaborasi kerja sama," ujarnya dalam program dialog Pro 1 RRI Palu “Palu Menyapa: Urgensi Larangan Penggunaan Medsos bagi Anak”, Rabu 1 April 2026.
Selain peran keluarga guru di sekolah juga dinilai memiliki tanggung jawab penting dalam membentuk kecerdasan spiritual dan emosional anak.
"Saya sampaikan dengan beberapa guru yang sempat PKL di Kominfo, peran kita sebagai guru bukan lagi hanya untuk mengajar 1+1= 2, tapi kita harus bangun sisi spritual dan emosianalnya. Karena itu yang menentukan dia untuk mengambil sikap hal-hal yang positif atau negatif," ucapnya.
Sinergi antara pendidik dan orang tua dinilai perlu dibangun secara konsisten. Hal tersebut penting guna memastikan generasi muda tidak hanya cakap teknologi, namun juga memiliki etika dan moralitas yang kuat di ruang digital.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....