Libu Perempuan Dukung Regulasi terkait Pembatasan Media Sosial bagi Anak

  • 30 Mar 2026 20:10 WIB
  •  Palu

RRI.CO.ID, Palu - Organisasi perlindungan perempuan dan anak, Libu Perempuan Sulawesi Tengah memberikan apresiasi terhadap kebijakan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak. Kebijakan tersebut merupakan implementasi dari peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 untuk melindungi anak, serta turunan dari perturan Pemerintah PP Nomor 17 Tahun 2025/

Ketua Libu Perempuan Sulawesi Tengah Dewi Rana saat dikonfiramsi RRI melalui telepon, Senin 30 Maret 2026 mengungkapkan, berdasarkan data di lapangan tidak sedikit anak yang menjadi korban kekerasan berawal dari penggunaan media sosial. Menurutnya, akses yang tidak terkontrol dapat membuka peluang terjadinya berbagai bentuk kekerasan termasuk perundungan dan eksploitasi.

"Libu Perempuan beberapa kali menerima kasus-kasus kekerasan berbasis gender online," ucapnya.

Dari hasil pendampingan kasus yang dilakukan di sejumlah wilayah di Sulawesi Tengah, terdapat anak yang terpapar risiko kekerasan berawal dari interaksi di media sosial.

"Sosmed anak itu digunakan oleh pelaku untuk melakukan pendekatandengan cara-cara yang manipulatif begitu dan menjerat anak sehingga mau menerima ajakan pelaku," tuturnya.

Kebijakan pembatasan yang dikeluarkan pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital merupakan langkah positif dalam melindungi anak dari dampak negatif dunia digital. Aturan tersebut diharapkan dapat menjadi benteng awal agar anak-anak tidak mudah terpengaruh oleh konten maupun interaksi yang berpotensi menjerumuskan.

Selain itu Dewi juga menekankan pentingnya peran orang tua dalam melakukan pengawasan terhadap aktivitas anak di dunia maya, salah satunya dengan edukasi dan pengawasan dari lingkungan keluarga. Kebijakan tersebut diharapkan dapat diimplementasikan secara efektif serta diiringi dengan sosialisasi yang masif, sehingga perlindungan terhadap anak di era digital dapat semakin optimal.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....