Menteri ATR/BPN Bangun Kesadaran Mahasiswa tentang Nilai Ekonomi Tanah

  • 02 Apr 2026 17:53 WIB
  •  Palu

RRI.CO.ID, Palu – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menekankan pentingnya nilai ekonomi tanah melalui kepastian hukum hak atas tanah.

Hal tersebut disampaikan saat mengisi kuliah umum di Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama Palu, Sulawesi Tengah, Rabu, 1 April 2026.

Di hadapan ribuan mahasiswa, Nusron menyampaikan bahwa tanah yang belum memiliki sertipikat belum dapat dimanfaatkan secara optimal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Banyak orang memiliki tanah, tetapi belum bersertipikat sehingga tidak memiliki nilai ekonomi. Maka lahirlah program PRONA yang dilanjutkan menjadi PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap),” ujar Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid.

Ia menjelaskan, legalitas tanah menjadi kunci penting dalam membuka akses ekonomi bagi masyarakat. Tanah yang telah bersertipikat dapat dimanfaatkan sebagai jaminan, diakses dalam sistem keuangan formal, serta meminimalkan potensi konflik.

Dalam kesempatan tersebut, Nusron juga mengutip pandangan ekonom Hernando de Soto yang menyebut bahwa kemiskinan tidak dapat diatasi semata melalui bantuan sosial, melainkan melalui pemberian akses legal, termasuk terhadap kepemilikan tanah. Sertipikat tanah, kata dia, merupakan bagian dari akses legal yang mampu mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Dari 45 juta sertipikat sebelum 2017, meningkat menjadi 126 juta saat ini. Namun, masih ada sekitar 14,4 juta bidang tanah yang belum tersertipikasi,” ungkapnya.

Ia menambahkan, percepatan program sertipikasi tanah terus dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN sebagai upaya memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan nilai ekonomi tanah di tengah masyarakat.

Menteri Nusron berharap mahasiswa dari Kampus 1000 Mimpi tersebut dapat lebih peduli terhadap isu pertanahan. Menurutnya, generasi muda memiliki peran strategis dalam meningkatkan pemahaman masyarakat serta menyebarkan kesadaran akan pentingnya kepastian hukum atas tanah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....