Donggala Siapkan Usulan Sertifikasi Tanah Gratis bagi Warga Miskin
- 02 Apr 2026 11:08 WIB
- Palu
RRI.CO.ID, Palu – Wakil Bupati Donggala Taufik Burhan mengungkapkan Pemerintah Kabupaten Donggala bakal memberi kesempatan bagi masyarakat kurang mampu di daerah tersebut untuk mendapatkan bantuan sertifikasi tanah gratis dari pemerintah pusat.
Hal itu disampaikan seusai mewakili Bupati Donggala Vera Elena Laruni mengikuti rapat koordinasi yang dipimpin Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid bersama Gubernur dan seluruh kepala daerah se-Sulawesi Tengah di Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Rabu, 1 April 2026.
Taufik menjelaskan, dalam rapat tersebut pemerintah pusat mendorong penyusunan skema khusus untuk penanganan dan penyelesaian persoalan pertanahan di daerah, termasuk konflik agraria dan legalitas lahan masyarakat.
“Pemerintah pusat akan menyiapkan skema khusus untuk penanganan dan penyelesaian persoalan pertanahan. Teknisnya nanti akan dirumuskan bersama BPN dan pemerintah daerah, karena ada kewenangan yang harus dilakukan oleh kepala daerah dalam menyelesaikan konflik agraria,” ujarnya.
Ia menambahkan, masyarakat yang selama ini telah menempati lahan namun belum memiliki sertifikat akan diberikan ruang untuk diusulkan agar mendapatkan bantuan proses sertifikasi dari pemerintah pusat.
“Tanah yang sudah lama ditempati masyarakat tetapi belum memiliki sertifikat akan diusulkan, sehingga proses penerbitan sertifikatnya bisa dibantu oleh pusat, termasuk dari sisi pembiayaan,” tuturnya.
Menurutnya, program tersebut tidak hanya menyasar aset milik pemerintah daerah, tetapi juga tanah masyarakat, terutama bagi kelompok berpenghasilan rendah.
“Yang menjadi prioritas adalah masyarakat desil satu sampai empat, yang memang membutuhkan bantuan,” katanya.
Selain itu, pemerintah juga membuka kemungkinan pembebasan sejumlah biaya dalam proses sertifikasi, termasuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat dalam kategori tersebut.
Ke depan, kata dia, Pemerintah Kabupaten Donggala akan berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat untuk membahas teknis pelaksanaan di lapangan, termasuk penanganan lahan sengketa, alih fungsi lahan, serta tanah yang belum bersertifikat.
Melalui langkah tersebut, diharapkan persoalan pertanahan di Kabupaten Donggala dapat diselesaikan secara bertahap sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, khususnya mereka yang selama ini belum memiliki legalitas atas lahan yang ditempati.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....