Kemenkum Sulteng Harmonisasi Ranperda ASI Eksklusif Morowali
- 01 Apr 2026 20:15 WIB
- Palu
RRI.CO.ID, Palu — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) menggelar Rapat Fasilitasi Harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Morowali tentang Penyelenggaraan Pemberian Air Susu Ibu (ASI) Eksklusif, Rabu 1 April 2026. Rapat yang bertempat di Aula Kebangsaan tersebut dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Sopian.
Pembahasan difokuskan pada penguatan kebijakan daerah dalam mendukung pemberian ASI eksklusif selama enam bulan pertama kehidupan bayi sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas kesehatan masyarakat. Rancangan ini tidak hanya mengatur kewajiban ibu, tetapi juga menempatkan tanggung jawab pada pemerintah daerah, fasilitas kesehatan, hingga sektor swasta dalam menciptakan lingkungan yang ramah bagi ibu menyusui.
Tim perancang melakukan penajaman norma guna memastikan mekanisme pengawasan dan sanksi administratif dapat berjalan efektif untuk menjamin kepatuhan seluruh pihak. Hal ini mencakup kejelasan peran lintas sektor, mulai dari dinas kesehatan, tenaga medis, hingga pelaku usaha dalam menyediakan sarana pendukung bagi ibu menyusui di tempat kerja.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menegaskan bahwa perlindungan terhadap hak anak harus dimulai dari kebijakan yang konkret dan memiliki payung hukum yang kuat. Menurutnya, pemenuhan hak ASI eksklusif merupakan langkah awal yang krusial dalam membangun kualitas sumber daya manusia yang unggul di Kabupaten Morowali.
“Pemberian ASI eksklusif bukan hanya isu kesehatan, tetapi merupakan investasi jangka panjang dalam membangun kualitas sumber daya manusia,” ujar Rakhmat Renaldy dalam keterangannya.
Ia juga menambahkan bahwa regulasi yang harmonis harus mampu mendorong perubahan perilaku secara masif di tengah masyarakat maupun lingkungan kerja profesional. Kehadiran Perda ini diharapkan menjadi instrumen yang menggugah kesadaran kolektif antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat luas.
“Peraturan daerah harus hadir sebagai instrumen yang mendorong kesadaran kolektif, baik pemerintah, dunia usaha, maupun masyarakat,” tuturnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....