Kanwil Kemenkum Sulteng Dorong Ormas Taat Peraturan Perundang-Undangan
- 31 Mar 2026 12:40 WIB
- Palu
RRI.CO.ID, Palu – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng), Rakhmat Renaldy, menegaskan pentingnya kepatuhan organisasi kemasyarakatan (ormas) terhadap peraturan perundang-undangan sebagai fondasi utama dalam mendukung pembangunan daerah. Hal tersebut disampaikannya di hadapan berbagai ormas di Kota Palu dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Organisasi Kemasyarakat yang digelar di Hotel Best Western Palu, Selasa 31 Maret 2026.
Rakhmat Renaldy menjelaskan bahwa ormas merupakan wadah partisipasi masyarakat yang dibentuk secara sukarela untuk berkontribusi dalam pembangunan nasional. Oleh karena itu, seluruh aktivitas ormas harus berlandaskan pada Pancasila dan UUD 1945 serta tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kepatuhan terhadap regulasi bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi menjadi indikator profesionalitas dan akuntabilitas organisasi dalam menjalankan perannya di tengah masyarakat,” ujar Rakhmat Renaldy.
Ia menambahkan, melalui pemahaman hukum yang baik, ormas dapat meningkatkan kinerja organisasi sekaligus menjaga stabilitas sosial. Selain itu, kepatuhan hukum juga menjadi langkah preventif dalam menghindari konflik internal maupun eksternal.
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kompetensi sumber daya aparatur ormas agar mampu menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam pembangunan. Dengan demikian, diharapkan ormas dapat menjalankan perannya secara optimal, profesional, dan akuntabel demi terciptanya masyarakat yang tertib dan berkeadilan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....