Laka Lantas di Torue Parigi Moutong, Pengendara Motor Meninggal Dunia

  • 31 Mar 2026 07:18 WIB
  •  Palu

RRI.CO.ID, Parimo – Kecelakaan lalu lintas terjadi di ruas Jalan Trans Sulawesi, tepatnya di Desa Torue, Kabupaten Parigi Moutong, Senin 30 Maret 2026 sekitar pukul 18.00 WITA. Insiden ini merenggut nyawa seorang pengendara sepeda motor setelah ditabrak dari belakang oleh sebuah mobil yang melaju searah.

Korban meninggal dunia diketahui bernama I Wayan Suardana (51), seorang petani asal Desa Astina yang saat kejadian mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter Z. Nahas, mobil Toyota Agya berplat DN 1599 EH yang dikemudikan warga Poso, Wahyu Idil Kurniawan (34), menabrak motor korban hingga menyebabkan benturan keras.

Akibat kecelakaan tersebut, korban mengalami luka serius di bagian paha serta lutut kiri dan segera dilarikan ke fasilitas kesehatan terdekat. Namun, nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan menuju Puskesmas Torue.

Sementara itu, pengemudi mobil dilaporkan mengalami luka memar pada pergelangan tangan, sedangkan penumpang mobil menderita luka ringan di bagian punggung tangan. Kondisi kedua kendaraan mengalami kerusakan cukup parah pada bagian bodi dengan total kerugian material ditaksir mencapai Rp5 juta.

Berdasarkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan keterangan sejumlah saksi, kecelakaan diduga kuat akibat kelalaian pengemudi mobil yang kurang berhati-hati. Pihak kepolisian telah mengamankan barang bukti serta mencatat keterangan saksi guna proses penyelidikan lebih lanjut.

Kasi Humas Polres Parigi Moutong, IPTU Arbit, menegaskan bahwa kecelakaan ini menjadi peringatan serius bagi seluruh pengguna jalan agar lebih disiplin dan mematuhi aturan lalu lintas. Kelalaian sekecil apa pun di jalan raya dinilai dapat berakibat fatal bagi diri sendiri maupun orang lain.

“Peristiwa ini menjadi pelajaran penting bahwa kelalaian sekecil apa pun di jalan raya dapat berakibat fatal. Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu mengutamakan keselamatan, menggunakan helm bagi pengendara motor, serta sabuk pengaman bagi pengemudi mobil,” ujar IPTU Arbit dalam keterangannya.

Ia juga mengingatkan pentingnya kelengkapan administrasi kendaraan seperti SIM dan STNK sebagai bagian dari tanggung jawab setiap pengendara di jalan raya. Masyarakat diminta untuk selalu menjaga jarak aman serta tetap fokus saat berkendara guna menekan angka kecelakaan di wilayah tersebut.

“Kami mengingatkan agar masyarakat tidak mengabaikan kelengkapan surat kendaraan dan selalu berhati-hati, menjaga jarak aman, serta fokus saat berkendara guna mencegah kecelakaan yang merugikan diri sendiri maupun orang lain,” ucapnya.

Saat ini, pihak kepolisian telah melakukan olah TKP, mengamankan barang bukti, serta mencatat keterangan saksi untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....