Tegakkan Budaya Sadar Keselamatan, IMIP Perkuat Tiga Pilar Sistem K3

  • 15 Feb 2026 13:07 WIB
  •  Palu

RRI.CO.ID, Morowali - Kawasan Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) terus memperkuat sistem keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di tengah pertumbuhan operasional yang masif. Saat ini terdapat 52 perusahaan penyewa (tenant) yang beraktivitas, terdiri dari 16 tahap konstruksi dan 35 perusahaan yang telah berproduksi.

Sebagai kawasan industri pengolahan mineral terintegrasi dengan teknologi tinggi, IMIP menghadapi risiko keselamatan yang kompleks sehingga dinilai perlu adanya tata kelola kawasan industri. Tingginya penggunaan energi dan padatnya aktivitas produksi menuntut sistem keselamatan yang komprehensif dan terintegrasi, mulai dari pencegahan kegagalan proses, hingga kesiapsiagaan menghadapi kondisi darurat.

Manajemen PT IMIP menegaskan tidak ada target produksi yang lebih penting daripada keselamatan jiwa manusia. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penguatan tiga pilar utama standar keselamatan, yakni Process Safety Management (PSM), IMIP Life Saving Rules (ILSR), dan Quick Response Center (QRC) yang dirancang sebagai sistem yang saling melengkapi.

Manajer Occupational Health and Safety (OHS) PT IMIP, Johny Semuel, mengatakan pendekatan keselamatan yang dikembangkan tidak hanya berfokus pada individu, tetapi juga pada sistem dan proses operasional. Selain itu, perusahaan meningkatkan kapasitas respons darurat secara cepat dan terkoordinasi.

“Kedua standar tersebut dianalisis dan dievaluasi dengan penyesuaian terhadap karakter kawasan industri. Implementasinya mencakup identifikasi bahaya proses, manajemen perubahan, integritas peralatan, pengendalian operasional, hingga audit dan evaluasi berkala,” jelas Johny Semuel melalui keterangan resminya pada Sabtu, 14 Februari 2026.

Johny menjelaskan penerapan PSM mengacu pada standar internasional Occupational Safety and Health Administration (OSHA) dengan 16 elemen serta 20 poin dari Center for Chemical Process Safety (CCPS). Standar tersebut disesuaikan dengan karakteristik kawasan industri IMIP.

Menurutnya, sekitar 80 persen kecelakaan kerja berawal dari perilaku tidak aman atau unsafe act. Faktor pemicunya antara lain ketidaktahuan, kelalaian, serta sikap tergesa-gesa pekerja.

Untuk itu, IMIP meluncurkan ILSR sebagai pedoman keselamatan industri pada awal 2026. Sosialisasi dilakukan melalui pelatihan dasar keselamatan, induksi karyawan baru, pemasangan media informasi, hingga pembagian buku panduan.

"QRC sebagai pilar ketiga dalam sistem K3 kawasan IMIP berperan sebagai lapisan terakhir perlindungan. QRC dibentuk sebagai gugus tugas lintas fungsi yang bertanggung jawab atas pencegahan, mitigasi, dan penanganan kondisi darurat. Tim ini melibatkan unsur OHS IMIP, tenant, serta berkoordinasi dengan pemangku kepentingan teknis terkait, seperti pemadam kebakaran," ucapnya.

Dengan kapasitas tim yang terintegrasi, QRC mewujudkan langkah kolaborasi dalam penanganan krisis di lingkup area operasional kawasan IMIP. Pembentukan QRC menjadi langkah untuk meningkatkan, memperbaiki, dan memperkuat alur koordinasi antarpihak dalam situasi krisis.

“Melalui langkah inilah, kelambanan dalam merespons keadaan darurat dapat diatasi secara cepat dan terkoordinasi,” ujarnya.

Johny menegaskan ketiga pilar tersebut saling melengkapi dalam membangun budaya sadar keselamatan di kawasan IMIP. Ia optimistis penerapan PSM, ILSR, dan QRC mampu menekan angka kecelakaan kerja.

“Ketiganya menjadi pengingat agar setiap karyawan berangkat bekerja dengan aman, kemudian selamat pulang ke rumah. Keselamatan adalah nilai inti yang tidak bisa ditawar,” ucapnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....