Perceraian Meningkat, Pengadilan Agama Palu Perkuat Perlindungan Anak
- 31 Jan 2026 19:04 WIB
- Palu
RRI.CO.ID, Palu – Pengadilan Agama Palu Kelas IA terus memperkuat perlindungan hukum bagi perempuan dan anak, khususnya dalam perkara perceraian yang setiap tahun menunjukkan tren peningkatan. Upaya perlindungan tersebut tidak hanya berfokus pada aspek hukum formal, tetapi juga menyentuh dampak psikologis dan sosial yang ditimbulkan bagi keluarga, terutama anak.
Ketua Pengadilan Agama Palu Kelas IA, Dra. Hajah Nurbaya, M.H., mengatakan perceraian kerap menempatkan anak sebagai pihak paling rentan. Menurutnya, banyak anak kehilangan perhatian, kasih sayang, hingga pemenuhan hak dasar setelah orang tuanya berpisah.
“Yang paling miris dari perceraian itu adalah anak. Mereka tidak memilih untuk berpisah, tetapi harus menanggung akibat dari keputusan orang tuanya,” ujar Nurbaya saat mengisi program Pengarusutamaan Gender di RRI.
Ia menjelaskan, pasca perceraian, anak sering kali terpisah dari salah satu orang tua bahkan ada yang harus diasuh oleh pihak lain seperti nenek atau kerabat. Kondisi tersebut, kata dia, sangat memengaruhi stabilitas emosional dan perkembangan mental anak.
Pengadilan Agama Palu, lanjut Nurbaya, berupaya memastikan seluruh hak anak tetap terpenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Hak tersebut meliputi nafkah, pengasuhan, pendidikan, hingga jaminan keberlangsungan hidup yang layak.
“Hak anak itu sudah jelas diatur. Ayah bertanggung jawab atas nafkah, ibu pada pengasuhan. Tetapi dalam praktiknya, kepatuhan inilah yang sering menjadi persoalan,” katanya.
Selain hak anak, hak perempuan juga menjadi perhatian utama majelis hakim dalam setiap perkara perceraian. Hak-hak tersebut antara lain iddah, mut’ah, serta hak asuh anak yang diputuskan dengan mempertimbangkan asas keadilan dan kepatutan.
Dalam setiap persidangan, majelis hakim juga berupaya menggali kondisi ekonomi dan psikologis para pihak agar putusan yang dijatuhkan benar-benar realistis dan dapat dilaksanakan. Pendekatan dialogis dinilai penting untuk menghindari putusan yang hanya bersifat administratif. Terkait itu Pengadilan Agama Palu juga secara aktif mendorong para orang tua agar tidak melupakan tanggung jawab terhadap anak meski ikatan perkawinan telah berakhir.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....