Imigrasi Palu Tangani 15 WNA Terdampar di Buol

  • 24 Jan 2026 12:36 WIB
  •  Palu

RRI.CO.ID, Palu - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu menggelar konferensi pers terkait penanganan 15 Warga Negara Filipina yang ditemukan terdampar di perairan Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah. Konferensi pers ini dilaksanakan secara hybrid, dengan melibatkan Pemerintah Kabupaten Buol serta Konsulat Jenderal Filipina melalui sambungan video conference pada Jumat, 23 Januari 2026.

Kelima belas warga negara Filipina tersebut diketahui tengah melakukan perjalanan laut dari Tawau menuju Tawi-Tawi, Filipina. Namun, perahu yang mereka tumpangi mengalami kebocoran di tengah perjalanan sehingga tidak dapat melanjutkan pelayaran dan akhirnya terdampar di wilayah perairan Kabupaten Buol.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, Muhammad Akmal, menyampaikan pihaknya terus melakukan koordinasi intensif dengan pemerintah daerah, aparat keamanan, instansi terkait, serta perwakilan diplomatik Filipina. Koordinasi tersebut dilakukan untuk memastikan proses pemeriksaan keimigrasian, pemberian perlindungan, serta penanganan lanjutan terhadap para warga negara asing berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan mengedepankan prinsip kemanusiaan.

Sementara itu, perwakilan Pemerintah Kabupaten Buol yang mengikuti konferensi pers melalui sambungan video conference menyatakan dukungan penuh terhadap langkah-langkah yang dilakukan Kantor Imigrasi Palu. Pemerintah daerah juga menyatakan kesiapan membantu proses penanganan di lapangan sesuai kewenangan yang dimiliki.

Di sisi lain, Konsulat Jenderal Filipina mengapresiasi respons cepat serta koordinasi yang dilakukan oleh otoritas Indonesia dalam memberikan perlindungan kepada warga negaranya yang mengalami insiden di wilayah perairan Indonesia.

Melalui konferensi pers ini, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu menegaskan komitmennya untuk menjalankan fungsi keimigrasian secara profesional, transparan, dan humanis, serta memperkuat kerja sama lintas instansi dan hubungan diplomatik antarnegara, guna memastikan setiap peristiwa lintas batas dapat ditangani secara tepat, adil, dan sesuai hukum yang berlaku.


google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....