Wagub Sulteng Tegaskan Dukungan Desa Antikorupsi

  • 22 Jan 2026 10:13 WIB
  •  Palu

RRI.CO.ID,Palu - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menegaskan komitmennya untuk mendukung secara optimal pengembangan dan perluasan program percontohan Desa Antikorupsi di tingkat kabupaten dan kota pada tahun 2026. Pernyataan tersebut disampaikan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, dr. Reny A. Lamadjido, Sp.PK., M.Kes, saat mengikuti Rapat Koordinasi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berlangsung secara daring dari ruang kerjanya, Selasa (20/1).

Dalam forum tersebut, Wakil Gubernur menyampaikan bahwa upaya pembinaan Desa Antikorupsi di Sulawesi Tengah telah berjalan dan menjangkau seluruh kabupaten. Ia mencontohkan Desa Kotaraya Selatan, Kabupaten Parigi Moutong, sebagai salah satu desa percontohan yang dinilai berhasil karena telah menerapkan sistem pelaporan berbasis aplikasi digital.

“Desa ini telah kami dampingi dan kini menjadi model. Ke depan, kami akan mendorong 12 desa lainnya agar mengadopsi sistem pelaporan digital seperti yang diterapkan di Parigi Moutong, sehingga tata kelola pelayanan publik semakin terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan,” ungkapnya.

Saat ini tercatat terdapat 13 Desa Antikorupsi di Sulawesi Tengah yang tersebar di berbagai kabupaten. Sebagai bentuk dukungan nyata, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah merencanakan penyaluran 13 unit sepeda motor operasional pada tahun 2026 guna memperkuat fungsi pengawasan dan pembinaan di desa-desa tersebut.

Di sisi lain, Plt. Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Rino Haruni. memaparkan bahwa program Desa Antikorupsi secara nasional terus mengalami perkembangan signifikan. Pada tahun 2025 tercatat 59 desa, dengan total 235 desa sepanjang periode 2021–2025, serta direncanakan penambahan 134 desa baru pada tahun 2026.

Rino menjelaskan bahwa masih terdapat sejumlah kendala dalam pelaksanaan program di tingkat desa, di antaranya terbatasnya pembinaan dari aparat penegak hukum terkait praktik pungutan liar, pemerasan, dan gratifikasi. Selain itu, partisipasi masyarakat juga masih rendah akibat minimnya akses pengaduan serta kurangnya pelibatan warga dalam proses pembangunan desa.

“Kondisi ideal yang ingin diwujudkan adalah meningkatnya keterlibatan masyarakat desa dalam perencanaan dan pengawasan APBDes, serta partisipasi aktif warga dalam pembangunan. Dengan begitu, dana desa benar-benar digunakan untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.

Melalui implementasi program Desa Antikorupsi, diharapkan masyarakat desa semakin berani melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa, mendukung kepala desa dari tekanan oknum tertentu, serta mendorong terciptanya desa yang transparan, sejahtera, dan memiliki daya saing.

Dalam kegiatan tersebut, Wakil Gubernur turut didampingi oleh Inspektur Provinsi Sulawesi Tengah Dr. Fahrudin D. Yambas, S.Sos., M.Si, serta perwakilan dari Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Sulawesi Tengah.(AL)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....