Polres Sigi Tetapkan Pemuda Asal Baluase Sebagai Tersangka Pengedar Sabu

  • 14 Apr 2026 07:15 WIB
  •  Palu

RRI.CO.ID, Sigi - Satuan Reserse Narkoba Polres Sigi menetapkan seorang pemuda berinisial IS sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Pemuda berusia 25 tahun asal Desa Baluase tersebut ditangkap setelah petugas melakukan penggeledahan di kediamannya pada akhir Maret lalu.

Kapolres Sigi melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Chandra, saat dikonfirmasi pada Senin, 13 April 2026 menyebut, penangkapan ini bermula dari adanya laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah Dolo Selatan. Tim Opsnal kemudian melakukan serangkaian penyelidikan mendalam hingga berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

“Anggota opsnal Satresnarkoba melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penggeledahan di rumah IS yang disaksikan oleh aparat desa setempat,” ujar Iptu Chandra di Mapolres Sigi.

Dalam penggeledahan di kamar tidur tersangka, petugas menemukan 36 paket plastik berisi butiran kristal diduga sabu dengan berat bruto 10,14 gram. Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang bukti pendukung lainnya seperti kotak besi hitam, tisu, dan plastik klip kosong yang digunakan untuk mengemas.

Tersangka IS saat ini telah resmi ditahan di Rutan Mapolres Sigi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh tim penyidik. Pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun hingga seumur hidup.

“Selanjutnya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat satu dengan ancaman pidana denda minimal satu miliar dan maksimal sepuluh miliar rupiah,” ucapnya.

Polres Sigi menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi akurat. Pihak kepolisian mengimbau warga untuk terus bersinergi guna memutus rantai peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Sigi.

Upaya pemberantasan narkoba akan terus ditingkatkan melalui deteksi dini dan patroli rutin di titik-titik rawan peredaran barang haram tersebut. Langkah tegas ini diharapkan mampu memberikan efek jera serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....