Sabu Seberat 1,432 Gram Diamankan dari Seorang Wanita di Palu Barat
- 27 Mar 2026 16:19 WIB
- Palu
RRI.CO.ID, Palu - Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kota Palu. Seorang perempuan berinisial NA (25) diamankan pada Jumat, 27 Maret 2026 sekitar pukul 11.00 WITA di Jalan Selar, Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat.
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika yang diduga kerap dilakukan oleh terduga pelaku. Menindaklanjuti laporan itu, tim penyelidik Satresnarkoba Polresta Palu kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan NA.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa dua paket yang diduga sabu dengan berat bruto 1,432 gram. Selain itu, turut diamankan satu bungkus plastik klip kosong serta satu sendok yang terbuat dari pipet plastik.
Kapolresta Palu Hari Rosena melalui Kasat Resnarkoba Usman menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kota Palu.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika di Kota Palu. Penegakan hukum akan terus kami lakukan secara tegas demi melindungi masyarakat,” ujar Kompol Usman.
Ia menambahkan, peran masyarakat sangat penting dalam membantu pengungkapan kasus narkotika. Informasi dari warga dinilai sangat membantu aparat kepolisian dalam melakukan penyelidikan di lapangan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Ini bagian dari upaya bersama menjaga Kota Palu,” tambahnya.
Saat ini tersangka telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Palu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga melakukan tes urine serta pengembangan kasus guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....