Polsek Sausu Tangkap Terduga Pelaku Pencurian Tiga Rumah di Balinggi Jati Parimo

  • 24 Jul 2026 14:13 WIB
  •  Palu

RRI.CO.ID, Parigi Moutong – Polres Parigi Moutong melalui Polsek Sausu, menangkap seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus pencurian di tiga rumah warga di Desa Balinggi Jati, Kecamatan Balinggi. Terduga pelaku diamankan di kediamannya pada Jumat, 24 Juli 2026 sekitar pukul 01.00 WITA.

Kapolsek Sausu, IPTU Arbit, mengatakan terduga pelaku berinisial IM (30), warga Dusun IX Desa Balinggi Jati. Penangkapan dilakukan oleh tim yang dipimpinnya bersama personel Unit Reskrim dan Bhabinkamtibmas Desa Balinggi Jati.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, IM diduga melakukan pencurian di tiga rumah yang berada di sekitar tempat tinggalnya. Aksi tersebut diduga dilakukan saat pemilik rumah sedang bekerja di sawah atau meninggalkan rumah dalam keadaan kosong.

Kapolsek menjelaskan terduga pelaku menggunakan modus yang sama dalam setiap aksinya. Pelaku diduga lebih dahulu memastikan rumah dalam keadaan kosong, kemudian merusak jendela untuk masuk dan mengambil barang-barang berharga milik korban.

"Pelaku diduga lebih dulu mengamati situasi untuk memastikan rumah dalam keadaan kosong. Setelah itu, ia merusak jendela dan masuk ke dalam rumah untuk mengambil barang-barang berharga milik korban. Modus ini dilakukan pada tiga lokasi berbeda di Desa Balinggi Jati," ujar IPTU Arbit.

Dari ketiga peristiwa tersebut, penyidik menduga pelaku membawa kabur sejumlah perhiasan emas, uang tunai, dan telepon genggam milik korban. Total kerugian yang dialami para korban diperkirakan mencapai sekitar Rp60 juta.

Saat ini, Unit Reskrim Polsek Sausu masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat. Polisi juga masih menelusuri keberadaan barang bukti yang diduga merupakan hasil tindak pidana tersebut.

Kapolsek Sausu menegaskan pihaknya akan menangani perkara tersebut secara profesional dan transparan hingga tuntas. Ia juga mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan dengan memastikan rumah dalam keadaan terkunci saat ditinggalkan serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada kepolisian.

"Kami akan menuntaskan proses penyidikan secara profesional dan transparan, termasuk mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Kami juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dengan memastikan rumah terkunci dengan baik sebelum ditinggalkan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan," kata IPTU Arbit.

Pengungkapan kasus tersebut menjadi bagian dari upaya Polsek Sausu dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Polres Parigi Moutong juga menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak pidana pencurian guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....