Polres Morowali Utara Rekonstruksi Kasus Penembakan di Desa Era
- 23 Jul 2026 17:42 WIB
- Palu
RRI.CO.ID, Morowali Utara – Satuan Reserse Kriminal Polres Morowali Utara menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan berencana yang terjadi di Desa Era, Kecamatan Mori Utara. Rekonstruksi dilaksanakan di lokasi kejadian pada Selasa, 21 Juli 2026 dengan memperagakan 11 adegan.
Kasus tersebut merupakan dugaan pembunuhan terhadap IKSR (57) yang terjadi pada Kamis, 11 Juni 2026 lalu. Rekonstruksi dipimpin Kasatreskrim Polres Morowali Utara, AKP Yasser Abdullah Sutomo, bersama tim penyidik dan disaksikan pihak Kejaksaan Negeri Morowali Utara.
Kegiatan itu turut dihadiri Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Morowali Utara, Ayu Wahyuni Wahab, Kanit Pidum Polres Morowali Utara, pemerintah desa, personel Babinsa, Bhabinkamtibmas, Linmas, serta sejumlah saksi. Tersangka berinisial RAS (33) juga dihadirkan untuk memperagakan rangkaian peristiwa sesuai hasil penyidikan.
Kasatreskrim Polres Morowali Utara, AKP Yasser Abdullah Sutomo, mengatakan rekonstruksi dilakukan untuk mencocokkan keterangan tersangka dan para saksi dengan fakta penyidikan. Sebanyak 11 adegan diperagakan sebagai bagian dari proses pembuktian perkara.
"Untuk saat ini ada sebelas adegan yang telah kami laksanakan bersama pihak kejaksaan dan disaksikan oleh unsur terkait serta masyarakat sekitar," ujarnya.
Menurut penyidik, motif dugaan pembunuhan dipicu rasa sakit hati akibat persoalan yang melibatkan keluarga tersangka dengan korban. Motif tersebut masih menjadi bagian dari materi pembuktian yang akan diuji dalam proses persidangan.
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 458 dan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait dugaan pembunuhan dan pembunuhan berencana. Ancaman hukuman terhadap pasal tersebut berupa pidana penjara hingga 15 tahun atau penjara seumur hidup.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga melepaskan satu kali tembakan menggunakan senapan angin ke arah korban di halaman rumah korban pada malam hari. Setelah kejadian, tersangka diduga melarikan diri dan menyembunyikan barang bukti sebelum akhirnya meninggalkan lokasi.
Polres Morowali Utara sebelumnya menangkap tersangka di wilayah Kolaka Timur, Provinsi Sulawesi Tenggara, pada 23 Juni 2026. Hingga kini, penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....