Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Rio Pakava Donggala, 10 Paket Berhasil Diamankan
- 11 Jun 2026 21:07 WIB
- Palu
RRI.CO.ID, Donggala – Kepolisian Resor (Polres) Donggala melalui Satuan Narkoba berhasil meringkus seorang pemuda berinisial AR (26) yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di Desa Tawiora, Kecamatan Rio Pakava, Kabupaten Donggala.
Tersangka AR berhasil diamankan petugas pada Selasa, 2 Juni 2026, sekitar pukul 18.00 WITA. Ia ditangkap di desa tersebut tepatnya di sebuah kios yang berada di depan rumahnya.
"Penangkapan kita lakukan setelah adanya laporan dari masyarakat terkait adanya terduga pengedar sabu," kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Donggala, Iptu Andi Marjianto saat konferensi pers di Polres Donggala, Rabu, 10 Juni 2026.
Dari hasil penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan 10 paket klip kecil yang diduga berisikan sabu dengan berat bruto 1,36 gram. Selain itu, petugas juga menyita timbangan digital serta lima unit telepon genggam.
"Barang bukti disembunyikan oleh AR di dalam pembungkus makanan ringan dan diletakkan di bawah kolom kiosnya," beber Iptu Andi.
Kepada petugas, AR menjelaskan bahwa ia telah menjalankan aksinya sejak April 2026. Pun, per paketnya dihargai Rp100 ribu.
Atas perbuatannya, AR terancam hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama seumur hidup, serta denda sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Saat ini kita masih melakukan penyidikan guna mencari tahu asal-usul barang haram tersebut," kata dia.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....