Restorative Justice, Kasus Pencurian HP di Mepanga Berakhir Damai

  • 04 Jun 2026 02:32 WIB
  •  Palu

RRI.CO.ID, Parigi Moutong - Kepolisian Sektor Mepanga berhasil menyelesaikan kasus pencurian satu unit telepon genggam di Dusun VI, Desa Kotaraya Selatan, Kabupaten Parigi Moutong, melalui mekanisme restorative justice. Pendekatan hukum berkeadilan ini ditempuh setelah personel kepolisian subsektor setempat memfasilitasi mediasi dan problem solving secara humanis antara kedua belah pihak, Selasa, 2 Juni 2026.

Kasus hukum berskala ringan tersebut bermula dari adanya laporan dugaan pencurian gawai merek Vivo Y20S yang menimpa seorang warga bernama Tularsih (52), Senin, 1 Juni 2026. Berkat respons cepat aparat di lapangan, terduga pelaku berinisial I (26) yang merupakan warga Desa Kayu Jati berhasil diamankan tanpa perlawanan.

“Polri senantiasa mengedepankan langkah problem solving dan restorative justice dalam menangani perkara tertentu yang memungkinkan diselesaikan secara damai,” ujar Kepala Subsektor Mepanga, Ipda Yayang Lukie.

Yayang menjelaskan bahwa dalam forum mediasi tersebut pihak pelaku telah mengakui seluruh perbuatannya dan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada korban. Sebagai bentuk pertanggungjawaban moral, pelaku bersedia mengembalikan barang bukti gawai serta mengganti biaya pemulihan kartu telepon dan pengobatan sebesar Rp600 ribu

Ikatan kesepakatan damai ini kemudian dituangkan secara resmi ke dalam surat pernyataan bermeterai yang ditandatangani oleh kedua belah pihak tanpa ada unsur paksaan. Korban secara berlapang dada menerima kompensasi tersebut dan sepakat untuk tidak melanjutkan perkara ke tingkat peradilan pidana.

“Dalam kasus ini, kedua belah pihak telah sepakat berdamai, pelaku mengakui kesalahannya, bertanggung jawab atas perbuatannya,” ucapnya.

Penyelesaian perkara di luar persidangan ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran berharga bagi pelaku agar tidak mengulangi tindakan kriminal di masa depan. Peran kepolisian sebagai mediator dinilai sangat krusial untuk memulihkan kerukunan sosial tanpa harus menyisakan dendam personal di tengah masyarakat.

Pasca-penandatanganan dokumen perdamaian tersebut, subsektor kepolisian memastikan perkara hukum ini resmi ditutup dan dinyatakan selesai secara kekeluargaan. Situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Kecamatan Mepanga dipastikan tetap berjalan dalam keadaan aman, kondusif, serta harmonis.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....