Ungkap Kasus Narkoba Jenis Sabu, Polresta Palu Amankan MR

  • 24 Apr 2026 07:17 WIB
  •  Palu
Poin Utama
  • Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika
  • Polresta Palu Amankan MR
  • di Jalan Pangeran Hidayat, Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat, Rabu, 22 April 2026, sekitar pukul 14.30 WITA
  • Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat
  • tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan MR
  • MR mengaku memperoleh sabu dari seseorang yang tidak dikenal di wilayah Kayumalue

RRI.CO.ID, Palu - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polresta) Palu berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kota Palu. Seorang pelaku berinisial MR diamankan di Jalan Pangeran Hidayat, Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat, Rabu, 22 April 2026, sekitar pukul 14.30 WITA

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas transaksi narkotika yang sering dilakukan terduga pelaku. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan MR.

Saat dilakukan penggeledahan badan dan rumah, petugas menemukan barang bukti berupa 12 paket yang diduga sabu dengan berat bruto 2,84 gram. Termasuk, dua plastik klip kosong serta uang tunai sebesar Rp150 ribu.

Dari hasil pemeriksaan awal, MR mengaku memperoleh sabu dari seseorang yang tidak dikenal di wilayah Kayumalue untuk dikonsumsi sekaligus dijual kembali di Kota Palu.

Kasat Resnarkoba Kompol Usman mengatakan, pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kota Palu.

“Kami akan terus meningkatkan upaya penindakan terhadap pelaku peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat,” ujarnya mewakili Kapolresta Palu Kombes Pol. Hari Rosena.

Usman juga menyebut, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

“Masyarakat jangan ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” ujarnya.

Saat ini, MR telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Palu untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga telah melakukan langkah lanjutan seperti pembuatan laporan polisi, pemeriksaan saksi-saksi, serta tes urine terhadap tersangka. (KA)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....