Polresta Palu Berkomitmen Berantas Narkoba

  • 26 Feb 2026 18:09 WIB
  •  Palu

RRI. CO. ID, Palu - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu berhasil mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Palu. Pengungkapan tersebut dilakukan pada Kamis, 26 Februari 2026, sekitar pukul 14.30 WITA, di Jalan Pangeran Hidayat, Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial R (21), kelahiran Palu, 4 April 2004, yang berdomisili di Jalan Tompi, Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat.

Dari hasil penggeledahan badan dan rumah terduga pelaku, polisi menemukan barang bukti berupa tiga paket yang diduga berisi sabu, satu unit telepon genggam merek Samsung A01, serta satu penutup sikat gigi yang diduga digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut.

Kapolresta Palu, Kombes Pol. Hari Rosena, melalui Kasat Resnarkoba Polresta Palu, Kompol Usman, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif.

“Tim Satresnarkoba berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial R beserta barang bukti narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Lere,” ujar Kompol Usman.

Lebih lanjut, ia menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di Kota Palu.

“Kami berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran gelap narkotika di Kota Palu. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindaklanjuti secara serius, dan proses hukum akan berjalan tegas serta profesional sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.

Selain itu, penyidik juga telah melakukan pembuatan laporan polisi, tes urine, pemeriksaan saksi-saksi, serta melengkapi berkas penyidikan

Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Palu guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjerat yang bersangkutan dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 tentang KUHP Nasional.

Rekomendasi Berita