Polisi Ungkap Peredaran Narkoba di Tambang Emas Poloya Palu
- 08 Feb 2026 20:45 WIB
- Palu
RRI.CO.ID, Palu - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kota Palu. Seorang terduga bandar sabu yang diduga memasok narkotika kepada para sopir truk angkutan material tambang emas Poboya berhasil ditangkap dalam operasi dini hari.
Penangkapan dilakukan Minggu 8 Februari 2026 sekitar pukul 00.30 Wita di sebuah rumah di kawasan Hunian Tetap (Huntap) Talise, Kelurahan Talise Valangguni, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu.
Terduga utama yang diamankan berinisial M.A.A alias A, bersama empat orang lainnya. Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan sembilan paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,32 gram, serta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan peredaran dan penggunaan narkoba, di antaranya plastik klip kosong, bong, timbangan digital, tas selempang, dompet, dan satu unit telepon genggam.
Hasil penyelidikan sementara mengungkap bahwa M.A.A alias A memperoleh sabu dari seseorang yang tidak dikenal di wilayah Kayumalue. Narkotika tersebut kemudian diedarkan dan diduga disuplai kepada para sopir truk angkutan material tambang emas Poboya.
Kapolresta Palu Kombes Pol. Hari Rosena, melalui Kasat Resnarkoba Polresta Palu Kompol Usman, S.H., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Kota Palu.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi jaringan pengedar narkoba, khususnya yang menyasar sektor pertambangan dan pekerja lapangan. Ini merupakan kejahatan serius yang merusak generasi dan membahayakan keselamatan masyarakat,” tegas Kompol Usman.
Ia menambahkan, Polresta Palu akan terus memperkuat langkah represif dan preventif secara berkelanjutan.
“Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindaklanjuti secara cepat dan profesional. Perang terhadap narkoba adalah prioritas utama kami dan tidak ada toleransi bagi siapa pun yang terlibat,” ujarnya.
Selain M.A.A alias A, turut diamankan empat terduga lainnya berinisial S.B.S, H.B.T, N.B.R, dan I.B.M. Kelimanya kini ditahan di Kantor Satresnarkoba Polresta Palu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 tentang KUHP Nasional, serta masih menjalani pemeriksaan, tes urine, dan pendalaman jaringan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....