Satresnarkoba Polresta Palu Mengamankan 4 Paket Narkotika Jenis Sabu

  • 01 Feb 2026 21:17 WIB
  •  Palu

RRI.CO.ID, Palu - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu dengan mengamankan barang bukti seberat 4,726 gram. Pengungkapan tersebut dilakukan pada Minggu 1 Februari 2026 sekitar pukul 10.25 WITA di Jalan Lasoso, Penginapan Cokelat Kamar 202, Kelurahan Kabonena, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial S, kelahiran Donggala, 1 Februari 1982. Penangkapan dilakukan setelah Tim Lidik Satresnarkoba Polresta Palu menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika yang kerap dilakukan terduga pelaku di wilayah Kota Palu dan sekitarnya.

Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan empat paket narkotika yang diduga sabu serta satu alat hisap sabu (bong) yang berada dalam penguasaan tersangka. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolresta Palu untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolresta Palu Kombes Pol. Hari Rosena menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bentuk keseriusan Polresta Palu dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata komitmen kami dalam menanggulangi peredaran narkotika yang meresahkan masyarakat,” ujar Kapolresta Palu, Minggu 1 Februari 2026

Kasat Reserse Narkoba Polresta Palu, Kompol Usman, menambahkan bahwa saat ini tersangka masih menjalani proses penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi serta pelaksanaan tes urine. Pihaknya juga akan melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan lain.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 609 ayat (1) huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait peredaran narkotika,” jelasnya.

Dalam tahapan penyidikan, penyidik telah melakukan pembuatan laporan polisi, pelengkapan administrasi penyidikan, pemeriksaan tersangka dan saksi, serta langkah hukum lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.


google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....