Cerdas Finansial di Era Digital, Cara Melindungi Diri dari Judi Online dan Penipuan
- 31 Mei 2026 14:53 WIB
- Palu
RRI.CO.ID, Palu - Judi online, investasi bodong, dan pinjaman online semakin marakin marak di Indonesia, hal tersebut menjadi tantangan yang perlu diwaspadai masyarakat. Kemudahan dalam mengakses teknologi melalui telepon genggam semakin membuka celah bagi berbagai bentuk penipuan keuangan yang dapat merugikan masyarakat.
Founder Hanna Asa Indonesia, Mardiyah memberikan pandangannya bahwa literasi keuangan menjadi salah satu langkah penting untuk melindungi masyarakat dari berbagai risiko keuangan digital yang semakin berkembang. Menurutnya, pemahaman mengenai pengelolaan keuangan yang baik dapat membantu masyarakat mengambil keputusan yang lebih bijak dan terhindar dari berbagai modus penipuan.
Berdasarkan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan Tahun 2025 yang dirilis Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pusat Statistik (BPS), tingkat literasi keuangan masyarakat Indonesia berada pada angka 66,46 persen, sementara tingkat inklusi keuangan mencapai 80,51 persen. Selisih tersebut menunjukkan masih banyak masyarakat yang memiliki akses keuangan, namun belum memiliki pemahaman yang memadai dalam mengelolanya.
"Banyak orang memiliki akses keuangan, tetapi belum tentu memahami cara mengelolanya dengan baik. Gap inilah yang sering dimanfaatkan oleh pelaku investasi ilegal maupun penipuan digital," ujarnya dalam program Ekonomi Digital RRI Palu Pro 1 Palu.
Selain investasi bodong, Mardiah menilai judi online juga menjadi ancaman serius karena dapat memicu kecanduan. Kemenangan dalam jumlah kecil sering kali menimbulkan rasa senang yang mendorong seseorang untuk terus bermain hingga akhirnya mengalami kerugian yang lebih besar.
Menurutnya, dampak judi online tidak hanya berkaitan dengan kerugian finansial, tetapi juga dapat memengaruhi kehidupan sosial, hubungan keluarga, hingga kesehatan mental. Tidak sedikit pelaku yang akhirnya terjebak dalam utang karena berupaya menutupi kerugian yang dialami akibat perjudian daring.
Untuk menghindari berbagai bentuk penipuan keuangan, masyarakat diimbau menerapkan prinsip Stop, Think, Check. Prinsip tersebut dilakukan dengan berhenti sejenak sebelum mengambil keputusan, mempertimbangkan apakah tawaran yang diberikan masuk akal, serta memeriksa legalitas perusahaan atau produk keuangan melalui kanal resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun regulator terkait.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....