Polda Sulteng Perkuat Layanan ETLE untuk Penegakan Hukum Transparan

  • 06 Jun 2026 11:28 WIB
  •  Palu

RRI.CO.ID, Palu – Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Tengah terus memperkuat layanan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sebagai bagian dari modernisasi penegakan hukum di bidang lalu lintas. Sistem tersebut diharapkan mampu menciptakan pelayanan yang lebih transparan, objektif, dan akuntabel.

Dirlantas Polda Sulteng, Komisaris Besar Polisi Agung Try Widiantoro, mengatakan saat ini fasilitas ETLE masih beroperasi di wilayah Kota Palu. Namun, pihaknya menargetkan penerapan sistem tersebut dapat diperluas ke seluruh kabupaten dan kota di Sulawesi Tengah.

"ETLE menjadi salah satu instrumen penting dalam mendukung transformasi digital pelayanan kepolisian. Sistem ini, pelanggaran lalu lintas dapat terpantau secara elektronik tanpa harus mengandalkan penindakan langsung di lapangan,"ujarnya.

Kombes Pol Agung menjelaskan masih terdapat sejumlah kendala yang dihadapi dalam penerapan ETLE. Salah satunya adalah kendaraan yang telah berpindah kepemilikan namun belum dilakukan proses balik nama oleh pemilik baru.

Kondisi tersebut menyebabkan surat konfirmasi pelanggaran ETLE masih dikirim ke alamat pemilik pertama kendaraan. Akibatnya, informasi pelanggaran sering kali tidak diterima oleh pengguna kendaraan yang sebenarnya.

“Kami mengimbau masyarakat yang membeli kendaraan bekas agar segera melakukan balik nama untuk menghindari berbagai kendala administrasi,” ujar Kombes Pol Agung saat Dialog Kopi Anda Weekend di RRI Palu, Sabtu (6/6/2026).

Selain itu, Dirlantas Polda Sulteng telah menempatkan petugas khusus di Kantor Samsat untuk membantu masyarakat yang mengalami kendala pemblokiran kendaraan akibat pelanggaran ETLE. Langkah tersebut dilakukan guna mempermudah pelayanan kepada wajib pajak kendaraan bermotor.

Dengan adanya layanan tersebut, masyarakat tidak perlu lagi datang ke Mapolda untuk mengurus pembukaan blokir saat akan membayar pajak kendaraan. Dirlantas menegaskan ETLE hadir untuk menciptakan sistem penegakan hukum yang lebih modern, transparan, dan bebas dari praktik transaksional antara pelanggar dengan petugas.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....