Hari Musik Nasional Menghargai Perjalanan Musik Indonesia

  • 08 Mar 2026 20:59 WIB
  •  Palu

RRI.CO.ID, Palu - Tanggal 9 Maret menjadi momentum masyarakat Indonesia dalam mengenang dan menghargai perjalanan musik di Indonesia. Ditetapkan sebagai hari Musik Nasional, peringatan ini dapat meningkatkan bentuk apresiasi masyarakat terhadap karya dan kreativitas insan musik Indonesia.

Penetapan tanggal 9 Maret tidak terlepas dari sejarah perjalanan musik nasional di Indonesia. Diketahui bahwa tanggal tersebut dipilih karena bertepatan dengan hari lahir Wage Rudolf Supratman, pencipta lagu kebangsaan Indonesia Raya.

Dalam sejarahnya, W.R. Supratman memperdengarkan lagu Indonesia Raya untuk pertama kalinya pada peristiwa Kongres Pemuda II tahun 1928. Lagu tersebut kemudian menjadi simbol perjuangan serta semangat persatuan bangsa Indonesia menuju kemerdekaan.

Perjalanan musik di Indonesia sendiri telah berlangsung sejak lama dan berkembang melalui berbagai pengaruh budaya. Beragam jenis musik tradisional seperti gamelan, angklung, hingga musik daerah lainnya menjadi bagian penting dari kekayaan budaya bangsa.

Seiring perkembangan zaman, musik Indonesia juga terus bertransformasi dengan hadirnya berbagai genre modern. Mulai dari pop, rock, jazz hingga musik digital yang kini semakin mudah diakses oleh masyarakat luas.

Pemerintah Indonesia kemudian menetapkan peringatan Hari Musik Nasional melalui Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2013. Penetapan tersebut bertujuan untuk meningkatkan apresiasi masyarakat terhadap musik sekaligus mendorong perkembangan industri musik nasional.

Melalui peringatan Hari Musik Nasional, diharapkan semakin banyak generasi muda yang mencintai dan melestarikan musik Indonesia. Dukungan terhadap musisi lokal juga diharapkan dapat memperkuat ekosistem industri musik nasional di masa depan.

Rekomendasi Berita