Wali Kota Palembang Apresiasi Persetujuan Raperda Pemajuan Kesenian
- 24 Sep 2026 14:35 WIB
- Palembang
Poin Utama
- Ratu Dewa menghadiri Rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan III DPRD Kota Palembang.
- DPRD menyetujui Raperda tentang Pemajuan Kesenian setelah proses pembahasan yang berlangsung sejak 2014.
- Pemerintah Kota Palembang akan menindaklanjuti regulasi melalui aturan teknis dan melibatkan pemangku kepentingan.
RRI.CO.ID, Palembang - Wali Kota Palembang Ratu Dewa menghadiri Rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan III DPRD Kota Palembang, Selasa, 22 September 2026. Agenda tersebut membahas sejumlah laporan, termasuk persetujuan Raperda Pemajuan Kesenian Kota Palembang.
Rapat berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Palembang dengan beberapa agenda utama. Pembahasan mencakup laporan reses anggota DPRD, laporan panitia khusus, penutupan masa persidangan III, dan pembukaan masa persidangan berikutnya.
Dalam rapat tersebut, Panitia Khusus I, II, III, dan IV menyampaikan laporan pembahasan sejumlah Raperda Kota Palembang. Salah satu pembahasan yang mendapat perhatian ialah Raperda tentang Pemajuan Kesenian yang dibahas Panitia Khusus III.
Ratu Dewa menilai persetujuan Raperda Pemajuan Kesenian menjadi perkembangan penting bagi Kota Palembang. Ia menyebut pembahasan regulasi tersebut telah melalui proses panjang sejak 2014.
“Dengan penantian yang cukup panjang, kami mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Palembang yang telah menyetujui Raperda Pemajuan Kesenian,” kata Ratu Dewa.
Menurut Ratu Dewa, regulasi tersebut diharapkan dapat memenuhi kebutuhan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Aturan itu juga diharapkan menjadi pedoman pengembangan kesenian sekaligus memperkuat tata kelola bidang terkait.
Setelah memperoleh persetujuan, Raperda Pemajuan Kesenian akan ditindaklanjuti melalui aturan teknis pemerintah daerah. Pemerintah Kota Palembang juga akan melibatkan pemangku kepentingan untuk memberikan masukan terhadap pelaksanaannya.
“Pemajuan Kesenian akan ditindaklanjuti secara teknis melalui Perwali dan akan diperkaya lagi. Kami juga akan meminta masukan dari pemangku kepentingan lainnya agar segera ditindaklanjuti melalui perangkat daerah pengampu,” tutur Ratu Dewa.
Persetujuan tersebut menjadi bagian dari rangkaian Rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan III DPRD Kota Palembang. Pemerintah kota bersama DPRD selanjutnya akan menindaklanjuti regulasi sesuai tahapan dan ketentuan yang berlaku.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....