YLKI Sumsel Ungkap Ancaman Baru Konsumen di Era Digital
- 06 Sep 2026 14:59 WIB
- Palembang
Poin Utama
- Aduan konsumen bergeser ke ranah digital, terutama penipuan online, judi online, robot/sistem teknologi, dan pinjaman online (pinjol).
- Modus penipuan makin beragam, termasuk mengatasnamakan pejabat, sehingga pelaku lebih sulit dilacak.
- YLKI mendorong penguatan kerja sama antara pemerintah, kepolisian, lembaga perlindungan konsumen, dan instansi terkait untuk menangani persoalan konsumen digital.
RRI.CO.ID, Palembang - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sumatera Selatan mencatat kejahatan berbasis teknologi menjadi ancaman baru bagi konsumen. Aduan masyarakat kini banyak berkaitan dengan penipuan digital, judi online, sistem otomatis, hingga pinjaman online.
Ketua YLKI Sumatera Selatan Taufik Husni mengatakan perkembangan teknologi membuat persoalan konsumen semakin kompleks. Pelaku kejahatan digital dinilai sulit dikenali karena memanfaatkan sistem berbasis teknologi.
Taufik menjelaskan persoalan konsumen sebelumnya lebih banyak terjadi dalam transaksi langsung antara pembeli dan pelaku usaha. Namun, perkembangan digital menghadirkan bentuk pelanggaran baru yang sulit ditelusuri.
"Kalau dulu, zaman kami awal 2005, pengaduannya hanya seputar transaksi antara konsumen dan pelaku usaha. Sekarang musuhnya tidak kelihatan, robot juga tidak kelihatan," ujar Taufik.
Ia menyebut pelaku penipuan digital terus mengembangkan berbagai cara untuk mendapatkan korban. Modus tersebut sering menggunakan identitas palsu atau mengatasnamakan lembaga tertentu untuk membangun kepercayaan masyarakat.
"Penipuan-penipuan seperti ini masih marak terjadi di masyarakat," katanya dalam Dialog Palembang Menyapa RRI, Rabu, 2 September 2026.
Taufik mengatakan laporan yang diterima YLKI Sumsel hingga menjelang akhir 2026 didominasi layanan berbasis teknologi. Beberapa pengaduan berkaitan dengan sistem otomatis, judi online, dan pinjaman online.
"Yang paling banyak itu mengenai robot, judi online, dan pinjaman online," ungkapnya.
Menurut Taufik, penyelesaian kasus digital membutuhkan kerja sama dengan aparat penegak hukum. Pelaku sering memanfaatkan teknologi sehingga proses pelacakan membutuhkan dukungan berbagai pihak.
YLKI Sumsel mengingatkan masyarakat agar memahami hak dan kewajiban sebagai konsumen digital. Warga juga diminta berhati-hati sebelum melakukan transaksi atau membagikan data pribadi.
Taufik menilai perlindungan konsumen di era digital tidak dapat dilakukan oleh satu pihak saja. Pemerintah, lembaga perlindungan konsumen, aparat hukum, dan masyarakat perlu memperkuat pengawasan bersama.
Ia berharap peningkatan literasi digital mampu mengurangi risiko masyarakat menjadi korban kejahatan teknologi. Kesadaran menjaga informasi pribadi menjadi langkah penting menghadapi perubahan pola transaksi digital.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....