Polda Tingkatkan Kemampuan Penyidikan Kasus Karhutla di Sumsel
- 01 Sep 2026 23:28 WIB
- Palembang
Poin Utama
- Polda Sumatera Selatan memperkuat kemampuan penyidik di tingkat Polda dan Polres jajaran untuk menangani tindak pidana kebakaran hutan dan lahan dengan lebih efektif.
- Penguatan penyidikan dipimpin oleh Wakapolda Sumsel Brigjen Pol. Rony Samtana dan Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol. Doni Satrya Sembiring sebagai bagian dari evaluasi dan konsolidasi.
- Setiap dugaan tindak pidana karhutla ditangani berdasarkan fakta dan alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum untuk memastikan penegakan hukum yang solid.
RRI.CO.ID, Palembang - Polda Sumatera Selatan memperkuat penegakan hukum terhadap tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kepolisian meningkatkan kemampuan penyidik agar setiap perkara ditangani berdasarkan fakta dan alat bukti.
Penguatan penyidikan tersebut berlangsung pada Senin, 31 Agustus 2026. Kegiatan dipimpin Wakapolda Sumsel Brigjen Pol. Rony Samtana bersama Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol. Doni Satrya Sembiring.
Jajaran Polres Musi Banyuasin mengikuti pengarahan tersebut secara daring. Kegiatan itu menjadi bagian dari evaluasi dan konsolidasi penanganan perkara karhutla.
Rony meminta penyidik bergerak sejak awal kejadian kebakaran berlangsung. Petugas perlu mengumpulkan fakta, mencari saksi, dan mengamankan petunjuk tanpa mengganggu proses pemadaman.
Penyidik juga diarahkan menjaga keamanan lokasi kejadian selama proses pengumpulan bukti. Langkah tersebut dilakukan agar setiap temuan memiliki nilai pembuktian dalam proses hukum.
Menurut Rony, penyidik harus menentukan titik awal api berdasarkan kondisi lapangan. Analisis tersebut meliputi pola rambatan api, arah angin, kondisi lahan, dan keterangan saksi.
"Konstruksi pasal harus mengikuti fakta dan alat bukti, bukan sebaliknya. Setiap unsur tindak pidana harus dibuktikan berdasarkan fakta yang relevan," tegas Rony.
Polda Sumsel mendorong penyidik memperkuat pembuktian melalui berbagai sumber. Bukti tersebut dapat berupa keterangan ahli, dokumen, barang bukti, hingga data elektronik.
Rony menjelaskan bukti digital juga memiliki peran penting dalam penyidikan karhutla. Penyidik dapat menggunakan rekaman CCTV, video telepon seluler, dan data digital sesuai aturan hukum.
"Berkas perkara tidak perlu tebal, tetapi harus berisi alat bukti yang berkualitas dan substansial," ujar Rony.
Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol. Doni Satrya Sembiring meminta penyidik memperkuat analisis perkara karhutla. Hal tersebut terutama dilakukan pada kasus yang berkaitan dengan kawasan perkebunan dan korporasi.
Penyidik dapat memeriksa dokumen perizinan, standar operasional pengendalian karhutla, kesiapan personel, anggaran, serta sarana pendukung. Pemeriksaan juga dapat melibatkan ahli dan Laboratorium Forensik apabila diperlukan.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya menyebut penguatan penyidikan menjadi komitmen kepolisian. Menurutnya, penanganan karhutla harus berjalan dari pencegahan hingga penegakan hukum.
"Ketika ditemukan dugaan tindak pidana, penegakan hukum harus dilakukan secara maksimal. Penyidik harus mampu membaca fakta, mengamankan alat bukti, dan membangun perkara yang kuat," ujarnya.
Polda Sumsel memastikan penanganan karhutla terus dilakukan secara menyeluruh. Kepolisian menggabungkan langkah pencegahan, pemadaman, penyelidikan, dan penegakan hukum.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....