Desa Binaan Pusri Tebat Benawa Raih Terbaik I Wana Lestari 2026
- 28 Agt 2026 12:25 WIB
- Palembang
Poin Utama
- Hutan Adat Larangan Mude Ayek Tebat Benawa meraih Terbaik I Skema Hutan Adat pada Penghargaan Wana Lestari Tingkat Nasional 2026.
- Penghargaan diserahkan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni di Jakarta, Kamis, 13 Agustus 2026.
- Prestasi tersebut menjadi apresiasi atas peran masyarakat dalam menjaga hutan dan mengembangkan potensi lokal secara berkelanjutan.
RRI.CO.ID, Jakarta - Upaya masyarakat Desa Tebat Benawa, Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan, menjaga hutan adat berbuah penghargaan tingkat nasional. Hutan Adat Larangan Mude Ayek Tebat Benawa dinobatkan sebagai Terbaik I Skema Hutan Adat dalam Penghargaan Wana Lestari Tingkat Nasional 2026.
Penghargaan tersebut diserahkan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam rangkaian peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Jakarta, Kamis, 13 Agustus 2026. Penghargaan diterima langsung Ketua Lembaga Pengelola Hutan Adat (LPHA) Hutan Adat Larangan Mude Ayek Tebat Benawa, Budiono.
Capaian tersebut menjadi pengakuan atas keterlibatan masyarakat dalam menjaga hutan sekaligus mengembangkan potensi wilayah tanpa mengabaikan keberlanjutan lingkungan.
Penghargaan Wana Lestari diberikan Kementerian Kehutanan kepada individu, kelompok, dan masyarakat yang dinilai berprestasi serta mampu menjadi teladan dalam menjaga kelestarian hutan. Penilaian juga mencakup inovasi dan upaya nyata dalam pengelolaan hutan.
Bagi masyarakat Tebat Benawa, penghargaan itu menunjukkan bahwa hutan tidak semata-mata dipandang sebagai sumber daya alam yang harus dilindungi, tetapi juga dapat dikelola untuk memberikan manfaat bagi kehidupan masyarakat secara berkelanjutan.
Keberhasilan tersebut juga mendapat apresiasi dari PT Pupuk Sriwidjaja Palembang (Pusri), mengingat Desa Tebat Benawa merupakan salah satu desa binaan perusahaan tersebut.
VP TJSL Pusri Rahmawati mengatakan penghargaan tingkat nasional itu menjadi kebanggaan sekaligus bukti kerja keras masyarakat dalam menjaga hutan adat.
“Pusri turut bangga atas prestasi Hutan Adat Larangan Mude Ayek Tebat Benawa sebagai Terbaik I Skema Hutan Adat Wana Lestari 2026. Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi atas kerja keras dan komitmen masyarakat dalam menjaga hutan serta mengelola potensi wilayah secara berkelanjutan,” kata Rahmawati dalam siaran pers yang diterima RRI, Jumat, 28 Agustus 2026.
Menurut dia, capaian masyarakat Tebat Benawa memperlihatkan pentingnya kolaborasi antara masyarakat, pemerintah, dunia usaha, dan pemangku kepentingan dalam menjaga lingkungan.
Pendampingan melalui program pemberdayaan masyarakat menjadi salah satu upaya Pusri untuk mendorong penguatan potensi lokal dan kemandirian masyarakat. Program tersebut dijalankan melalui Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) dengan mengarahkan kegiatan agar memberikan manfaat jangka panjang.
Prestasi Hutan Adat Larangan Mude Ayek Tebat Benawa pada akhirnya bukan hanya soal penghargaan. Lebih dari itu, capaian tersebut menjadi gambaran bagaimana masyarakat lokal dapat mengambil peran dalam menjaga sumber daya alam yang berada di wilayah mereka.
Hutan yang tetap terjaga diharapkan memberi manfaat bagi masyarakat saat ini sekaligus memastikan sumber daya alam tersebut tetap tersedia bagi generasi berikutnya.
Bagi Pusri, keberhasilan tersebut menjadi dorongan untuk melanjutkan kolaborasi dan pendampingan dengan masyarakat, terutama dalam mengembangkan potensi lokal tanpa mengesampingkan kelestarian lingkungan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....