Sinergi 3 Instansi: Kejati Sumsel Resmikan Sidang Elektronik Modern
- 08 Jul 2026 09:49 WIB
- Palembang
Poin Utama
- Kolaborasi Tiga Instansi: Kejati Sumsel, Pengadilan Tinggi Palembang, dan Kanwil Ditjen Pas Sumsel menyatukan sistem lewat PKS persidangan elektronik pada Selasa, 07 Juli 2026.
- Modernisasi Peradilan Pidana: Kerja sama ini memodernisasi pemeriksaan terdakwa, saksi, ahli, serta pengelolaan dokumen perkara berbasis digital yang aman dan akuntabel.
- Komitmen Menyeluruh: Seluruh kepala PN, Kejari, Rutan, dan Lapas se-Sumatera Selatan terlibat langsung untuk menyukseskan transparansi dan efisiensi peradilan.
RRI.CO.ID, Palembang - Tiga instansi hukum di Sumatera Selatan langsung menggebrak lewat pemanfaatan teknologi peradilan modern digital. Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan bersama Pengadilan Tinggi Palembang dan Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Sumsel meresmikan kerja sama ini pada Selasa, 07 Juli 2026.
Para pimpinan lembaga tinggi tersebut menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) mengenai pelaksanaan persidangan secara elektronik. Mereka menyelenggarakan acara penandatanganan bersejarah ini di Aula Lantai 9 Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Ketua Pengadilan Tinggi Palembang, Herdi Agusten, menghadiri langsung prosesi penandatanganan dokumen strategis tersebut. Seluruh Ketua Pengadilan Negeri se-Sumatera Selatan juga mendampingi beliau selama kegiatan berlangsung.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Ketut Sumedana, memimpin langsung jajaran jaksa dalam kesepakatan baru ini. Seluruh Kepala Kejaksaan Negeri se-Sumatera Selatan ikut menandatangani berkas kerja sama tersebut.
Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Sumsel, Yulius Sahruzah, turut memperkuat komitmen penegakan hukum berbasis digital ini. Seluruh Kepala Rumah Tahanan Negara dan Lembaga Pemasyarakatan se-Sumatera Selatan mendukung penuh implementasi kebijakan tersebut.
Sinergi tripartit ini bertujuan mengoptimalkan pelaksanaan persidangan pidana secara elektronik di seluruh wilayah hukum terkait. Para pihak berkomitmen memperkuat integrasi sistem peradilan pidana terpadu melalui pemanfaatan teknologi digital terkini.
Sistem baru ini memfasilitasi pemeriksaan terdakwa, saksi, hingga saksi ahli secara daring melalui platform yang aman. Transformasi digital ini akan memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan kualitas layanan peradilan di Indonesia.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....