DPRD Sumsel Pastikan 320 Siswa Tetap Terdata di Dapodik

  • 01 Jul 2026 21:36 WIB
  •  Palembang

RRI.CO.ID, Palembang - Komisi V DPRD Sumatera Selatan memastikan sebanyak 320 calon peserta didik baru di SMA Negeri 11 dan SMA Negeri 20 Palembang tetap dapat terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Kepastian tersebut disampaikan setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang membahas pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027.

Rapat yang digelar di Gedung DPRD Sumsel, Senin, 29 Juni 2026, melibatkan Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan, Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP), dan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan. Pertemuan tersebut difokuskan pada penyelesaian persoalan kelebihan kuota peserta didik di dua sekolah negeri tersebut.

Ketua Komisi V DPRD Sumsel, Alwis, mengatakan peringatan yang disampaikan Ombudsman merupakan bagian dari fungsi pengawasan untuk mengantisipasi potensi persoalan administrasi dalam pendataan peserta didik.

"Ombudsman telah menjalankan tugas pengawasannya dengan mengingatkan adanya potensi kendala pendataan apabila kelebihan kuota tidak segera ditangani. Namun, kami memastikan persoalan ini akan diselesaikan bersama BPMP sehingga hak pendidikan seluruh siswa tetap terjamin," ujarnya.

Menurut Alwis, DPRD Sumsel bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan berkomitmen memastikan seluruh siswa yang telah dinyatakan lulus seleksi SPMB tetap memperoleh layanan pendidikan, termasuk pencatatan dalam sistem Dapodik.

Sebagai langkah jangka panjang, Komisi V merekomendasikan penambahan ruang kelas baru untuk menampung peningkatan jumlah peserta didik. Di SMA Negeri 11 Palembang, pemerintah daerah berencana membangun enam ruang kelas baru pada 2026 dan menambah sepuluh ruang kelas lagi pada tahun berikutnya.

Penambahan sarana tersebut diharapkan tidak hanya mengakomodasi kebutuhan siswa baru, tetapi juga mengakhiri penerapan sistem belajar dua sif (double shift) yang selama ini dijalankan sekolah.

Alwis menegaskan DPRD akan terus mengawal pelaksanaan rekomendasi tersebut agar seluruh siswa yang telah diterima dapat mengikuti proses belajar mengajar tanpa hambatan administratif.

"Kami mengimbau para orang tua untuk tetap tenang dan melakukan daftar ulang sesuai jadwal. Pemerintah bersama DPRD akan memastikan seluruh siswa yang telah diterima memperoleh hak pendidikan secara penuh," katanya.

Melalui koordinasi antara DPRD, pemerintah daerah, BPMP, dan Ombudsman, penyelesaian persoalan kelebihan kuota peserta didik diharapkan dapat dilakukan secara komprehensif. Langkah tersebut sekaligus menjadi upaya menjaga kualitas layanan pendidikan dan kepastian hak belajar bagi seluruh siswa di Sumatera Selatan.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....